Koridorindonesia.id, Ternate– Sebanyak 222 Surat Suara di TPS 008 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) terpaksa harus dibatalakan PPK lantaran tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS setempat. Hal ini kemudian mendapatkan sorotan dari Saksi Partai NasDem, Nurlaela Syarif dalam rapat pleno KPU, Senin (4/3/2024).
Politisi perempuan Partai NasDem ini menegaskan apabila masalah Pemilu ini tidak diselesaikan dengan prosedur yang benar akan mencederai demokrasi lantaran memiliki tingkat kecurangan yang begitu besar bahkan hal ini akan terus berlanjut ke depan nantinya.
“Karena masalah ini punya tingkat cela kecurangan yang begitu besar, kami menghawatirkan nantinya terus berlanjut sampai pada pemilu-pemilu berikutnya seperti Pemilihan Walikota (Pilwako) yang sudah mulai dekat ini,” kata Nurlaela.
Ia juga mempersoalkan Penyelenggara dalam hal ini KPPS di TPS 008 terkait tahapan pembekalan yang tidak dijalankan secara profesional, menurutnya para Penyelenggara sebelum memasuki hari-H Pemilu, mereka sudah dilakukan pembekalan (Bimtek).
“Maka kesalahan yang luar biasa ini adalah kesalahan mereka (KPPS) dan masalah ini arahnya ke rana Hukum,” pungkasnya.
Nurlaela Syarif mengatakan kasus TPS 008 di Kelurahan Tabona berpotensi mencederai demokrasi pemilu.
“Menurut kami, apabila surat suara sebanyak 222 di TPS 008 di Kelurahan Tabona ini tidak diakui sebagai suarat suara sah karena You Man Eror kesalahan administratif yang dilakukan oleh Ketua KPPS yang telah menyatakan dalam bentuk surat pernyataan, meskipun UU, Aturan tidak ada rana bahwa surat pernyataan itu bisa menjadi dasar merubah salah satu poin dalam UU Pemilu Atau PKPU bahwa syarat sah coblos itu harus ada tandangan dari KPPS,” paparnya.
Menurutnya, kasus di TPS 008 Kelurahan Tabona itu menjadi insiden yang buruk kedepannya apabila tidak segera diselesaikan.
“Tetapi menurut saya begini, ini menjadi insiden buruk kedepan di pemilu-pemilu berikut, apabila pembenaran ini tidak terselesaikan maka kedepan akan terus dilakukan cara ini untuk melakukan kecurangan. Menurut saya ini kejadian yang luar biasa yang mencederai demokrasi dan hak konstitusi,” tandasnya.
“Kesalahan ini ketika dibenarkan, maka dalam pemilu pemilu kedepan maka besar kemungkinan cela kecurangan ini akan digunakan. Bahwa masyarakat ketika mau coblos silahkan-silahkan saja itu haknya mereka tetapi ketika secara administratif KPPS sengaja atau tidak sengaja melakukan tindakan dengan tidak menandatangani surat suara berarti itu semua suara di anulir lagi, bahaya ini” sambungnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate ini juga menjelaskan terkait dengan pelanggaran Pemilu yang tertera pada UU Pemilu Tahun 2017 pasal 532, maka kasus KPPS di TPS 008 Kelurahan Tabona atau masalah tersebut harus segera diselesaikan di ranah hukum.
“Kan semuanya sudah ada prosedur nya, ada proses bimteknya, dan ini kesalahan mereka (KPPS) dan ini rananya Rana pidana seperti bunyi UU Pemilu Tahuan 2017 di pasal 532 itu sudah jelas dan sangat keras bahwa tidak boleh secara sengaja menghilangkan hak konstitusi masyarakat karena hukum nya pidana, nah skarang ini arahnya kesitu,” jelas Nurlaela menutup pernyataannya. (Fik)