Koridorindonesia.id, Morotai– Nasib PPPK di kabupaten Pulau Morotai kini telah mencapai titik terang. Menurut Muhammad Umar Ali, Pj Bupati Pulau Morotai bahwa terkait PPPK yang akan didahulukan ialah mereka yang telah mengabdi lebih dari 2 tahun.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Morotai di Gedung aula lantai II Kantor Bupati Pulau Morotai pada hari Selasa (16/1/2024)
“Jika tidak ada rekrutmen baru satu tahun masuk mengabdi kemudian lulus tes, terutama tenaga guru dan kesehatan. Itu artinya di tahun 2023 kita sudah mencetak 330 ditambah 84 berarti 401 PPPK. Di tahun ini juga kita akan buka dua versi yaitu PPPK dan ASN. Jadi dua kali tes, tetapi kita pilah-pilah mana yang PPPK dan mana yang ASN” kata Umar Ali dalam arahannya kepada ratusan ASN dan PPPK.
Pj Bupati, Muhammad Umar Ali juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengiyakan bagi setiap ASN maupun PPPK yang sudah meminta pindah padahal baru beberapa tahun bertugas. Hal ini, dikhawatirkan dalam kurun waktu 10 tahun, jika semuanya meminta untuk pindah, maka kata Umar Ali di Morotai akan terjadi kekosongan tenaga ASN maupun PPPK.
Ia mengaku bersyukur karena untuk PPPK kali ini telah berhasil mengangkat setiap orang dengan latar belakang ijazah SD hingga SMA di seluruh Indonesia. Dirinya juga meminta kepada BKD untuk melakukan pembimbingan teknis dalam rangka untuk memaksimalkan kinerja tenaga teknis.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keseluruhan tenaga PPPK bahwa data mereka sudah masuk dalam link ASN sehingga netralitas mereka dalam Pemilu juga harus dijaga.
“Silahkan pilih sesuai selera, asalkan jangan publikasikan ke media social. Karena sudah ada satu ASN yang disidangkan atas laporan Bawaslu ke KSN dan Menpan-RB Kemendagri” tegas Umar Ali.
Pj Bupati menerangkan, dari 330 PPPK yang ada, terdapat 84 kuota untuk tenaga teknis, namun yang lulus hanya 38 orang. Selanjutnya untuk tenaga guru ada 107 yang masuk dapodik dan akan direkrut kembali yang masih ada. Sedangkan untuk tenaga kesehatan ada 185 sesuai data yang sudah termuat dalam portal Kemenkes.
“Kita setiap tahun akan melihat regulasi yang berubah-ubah. Ini kita pakai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Maka hak PPPK memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material. Penghargaan dan pengakuan dimaksud berupa penghasilan (gaji) kemudian penghargaan lain apabila berprestasi di pemerintahan” kata Umar Ali memaparkan.
Selain itu, ada kode etik ASN yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh ASN maupun PPPK dan tentunya UUD dan Pancasila sebagai landasan utamanya. (Ahlit*)