Morotai, Koridorindonesia.id– Puluhan kantor desa di Pulau Morotai tidak memajang papan informasi dana desa sebagai bagian dari upaya transparansi anggaran. Hal ini bisa diberikan sanksi pencabutan jabatan karena melanggar Perpres No 8 Tahun 2018 dan UU Desa No 6 Tahun 2014.
Sebagaimana bunyi dalam keterangan Peraturan Presiden, pemerintah desa wajib mengumumkan laporan keuangan melalui beberapa kanal baik itu Website Resmi Desa (jika tersedia), Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) hingga papan pengumuman di Kantor Desa.
Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2014 juga memuat sanksi apabila arahan tersebut tidak diindahkan. Sanksi bisa berupa teguran secara tertulis, pemotongan Dana Desa, serta pencabutan jabatan Kepala Desa.
Aturan yang dilanggar para kepala desa di Morotai bukan hanya Perpres No 8 tahun 2018. Tetapi juga UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. UU keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 serta Peraturan Mentri Keuangan Nomor 145 tahun 2003.
Di dalam Undang-undang desa No 6 tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan anggaran atau dana desa yang mengatur 5 prinsip yaitu transparansi, akuntabel, partisipasif, disiplin dan tertib anggaran. Maka, para kepala desa di Pulau Morotai telah menyalahi prinsip transparansi yang diatur dalam UU Desa tersebut.
Selain itu khusus untuk Kepala Desa di Morotai, pernah juga diberikan arahan oleh PJ Bupati Morotai, Muhammad Umar Ali agar para Kades harus mentransparansikan anggaran desa dengan cara memasang papan pengumuman anggaran.
Hal inilah yang seharusnya menjadi alasan Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali ataupun Kepala dinas PMD untuk memberikan sanksi kepada para kepala desa yang belum memasang papan anggaran.
Pasalnya, dari hasil dokumentasi koridor dan wawancara puluhan kepala desa di Morotai, mereka mengakui belum membuat papan transparansi anggaran sampai pada bulan Mei Tahun 2024 ini. Padahal, dana semester awal atau semester pertama sudah digunakan oleh masing-masing desa.
Adapun beberapa desa yang terpantau belum memasang papam anggaran tersebut ialah desa Aha, desa Aru Irian, desa Tiley Kusu, desa Tiley Pante, desa Nakamura SP2, desa Towara, desa Lusuo, desa Dehegila, desa Sangowo Timur. Kemudiam ada desa Sangowo Barat, desa Bere-Bere BBK, desa Towara, desa Cucumare, desa Gorugo, desa Sabatai Tua, desa Darame, desa Gorugo serta desa Pangeo
Tak hanya itu, dari data yang dihimpun Koridor, masih banyak lagi desa di Morotai yang belum memasang papan transparansi APBDes dalam bentuk baliho yang ditempatkan di depan Kantor Desa.
Kebiasaan semacam ini sudah sepatutnya dihilangkan dengan adanya sanksi dari Pemerintah daerah melalui dinas terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pulau Morotai.
Adapun terkait persoalan ini, Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali dan Kadis PMD, Ida Arsat, sudah dikonfirmasi oleh awak media lewat WhatsApp, namun belum memberi respon, sampai berita ini ditayangkan. Sedangkan untuk Inspektorat dan Kejari, masih dalam upaya konfirmasi wartawan. (Ahlit*)