Usulan Bawaslu Tak Diindahkan KPU Malut, Pleno Tingkat Provinsi Kembali Diskors

Sumitro, anggota komisioner Bawaslu Maluku Utara katika memberi keterangan kepada awak media

Koridorindonesia.id, Ternate– Kericuhan mengakibatkan pleno terbuka rekapitulasi tingkat provinsi untuk kabupaten Halmahera Selatan kembali diskorsing dan akan dilanjutkan pada Selasa, (12/03/2024) besok pukul 10.00 WIT.

Pleno kabupaten Halmahera Selatan ditingkat provinsi yang kedua kalinya, masih terdapat perbedaan pada sejumlah data perolehan suara. Hal ini mengakibatkan para saksi mengamuk lantaran rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan pencocokan C hasil ditingkat kecamatan tidak dilakukan.

Bawaslu Maluku Utara sebelumnya sudah menyampaikan keberatan terkait dengan perbedaan angka-angka. Bawaslu juga meminta kepada KPU agar sebelum disahkan rekapan suara caleg DPRD Provinsi Dapil IV, harus dilakukan pencocokan data terlebih dahulu.

Namun, KPU provinsi Maluku Utara enggan mengindahkan permintaan Bawaslu tersebut dan langsung mengetuk palu untuk mengesahkan rekapan suara caleg DPRD provinsi Dapil IV Halmahera Selatan.

Tak terima dengan keputusan KPU tersebut, Bawaslu Malut lalu memberikan data perbedaan angka-angka tersebut, disitulah awal mula terjadinya kericuhan yang melibatkan komisioner Bawaslu dan KPU Provinsi.

“Jadi hasil rekapitulasi kabupaten Halmahera Selatan yang dibacakan itu berbeda dengan D hasil kecamatan, khususnya di Bacan Selatan. Jadi, oleh Bawaslu kami meminta untuk dilakukan pencocokan, mana kira-kira yang betul” jelas Sumitro, anggota komisioner Bawaslu Maluku Utara pada Senin (11/3/2024).

Menyikapi persoalan tersebut, Sumitro menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah melakukan pleno internal dan merekomendasikan untuk dilakukan penyandingan data.

“Setelah kami Bawaslu Malut melakukan Pleno, kami putuskan merekomendasikan untuk dilakukan penyandingan data khusus di Bacan Selatan itu dilakukan pencocokan data dengan fom C hasil,” jelas Sumitro (Fik*)