Morotai, Koridorindonesia.id– Pembuatan tapal batas di 88 desa kabupaten Pulau Morotai disorot akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Morotai. Srii Kaba SH.,MH. Pasalnya, pembuatan tapal batas desa sudah dilakukan hingga hampir 1 tahun, akan tetapi saat ini belum juga diselesaikan. Mirisnya Dinas PMD Morotai sudah memploting anggaran masing-masing desa ialah sebesar Rp. 15 juta.
Akademisi Unipas Morotai, Srii Kaba, pada Rabu (16/10/2024) mengatakan, pembuatan tapal batas desa di Morotai mestinya merujuk pada peraturan menteri dalam negeri Republika Indonesia Nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa .
“Mestinya secara aturan, tapal desa sudah jelas batas-batasnya mana, baru diploting anggaran. Yang seharusnya begitu secara aturan dan mekanisme, mana mungkin anggarannya di plot dulu sementara luas wilayahnya dan batas-batas belum diketahui,” jelasnya akademisi Unipas Morotai, Srii Kaba.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebenarnya pembuatan tapal batas desa dari segi anggaran tidak bisa diputuskan atau disimpulkan sebelum ditentukan luas wilayah dan batasnya. Hak ini karena, kata Srii, desa-desa di Morotai ini secara luas wilayah berbeda-beda ada juga di pulau dan itu harga tanah juga pasti berbeda-beda.
“Jadi memang secara aturan juga sudah salah. Uangnya sudah di plot tapi belum ada kejelasan tentang tapalnya, inikan aneh, mestinya yang benar tapal suda jelas kiri, kanan, timur, barat, utara dan selatan sudah jelas baru anggaranya di plot” ungkapnya.
Dosen Fisipol itu juga membenarkan secara aturan, harga jual beli tanah di kota dan di desa juga berbeda. Misalnya harga tanah di desa Sopi dan Darpan pastilah berbeda.
Tak hanya masalah tapal batas di desa, Srii juga menyoroti beragam permasalahan di desa-desa yang ada di Morotai. Katanya, ketika akademisi dan mahasiswa melakukan penelitian tentang desa, banyak ditemukan masalah cacat administrasi publik, intervensi dana desa, hingga dugaan penyalahgunaan dana desa.
Ia berharap, jalannya roda pemerintahan desa harus merujuk pada UU Desa, pengembangan otonomi desa sesuai kewenangan dan fungsi desa, dinas PMD fungsinya mengontrol dan menjungjung tinggi otonomi desa.
“Dinas PMD tidak boleh mengintervensi anggaran desa dan roda pemerintahan desa. Biarlah desa yang mengatur kebutuhan sendiri, baik dari segi pengelolaan anggaran desa dan sebagainya” Pungkasnya. (Ahlit*)