Imbauan Bawaslu Halteng, ASN dan Aparatur Desa Tidak Netral Bisa Kena Pidana

Siti Hasma, Ketua Bawaslu Halteng

Weda, Koridorindonesia.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah kembali mengintrusikan kepada Panwaslu se-kabupaten Halteng agar menegakkan netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2024. Hal tersebut tertuang pad surat Nomor: 278/PM.00.02/K.MU.02/08/2024 tentang, instruksi penegakan netralitas ASN.

Ketua Bawaslu Halteng, Siti Hasma ketika ditemui wartawan pada Senin 12 Agustus 2024 menegaskan bahwa berdasarkan surat tersebut, Bawaslu Halteng secara tegas menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) se-kabupaten Halteng harus menegakkan netralitas ASN.

Kata Siti, instruksi tersebut keluar bardasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Kemudian mengacu juga pada peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Berikutnya ialah, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara);

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Tak Hanya itu, Siti juga bilang, dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pemilihan, sehingga terlaksananya pemilihan serentak yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, khususnya dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)/Aparatur Desa/TNI-Polri,

Maka dengan ini, kata Siti, Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah menginstruksikan beberapa hal yakni:

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,

“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”;

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,

“PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota DewanPerwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”;

3. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang pada pokoknya melarang ASN melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan seperti.

Memasang baliho/spanduk/alat peraga kampanye lainnya terkait calon kandidat kepala daerah; Melakukan sosialisasi/kampanye politik di media sosial/media online; Melakukan pendekatan kepada entitas politik seperti partai politik, calon kandidat kepala daerah, dan lain sebagainya; Menghadiri deklarasi/kampanye calon kandidat kepala daerah dan memberikan dukungan keberpihakan;

Membuat postingan, komen, share, like, dan bergabung/follow dalam akun pemenangan calon kandidat kepala daerah; Memposting foto bersama dengan entitas politik seperti calon kandidat kepala daerah tertentu, tim sukses, dan sebagainya pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik;

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakkan terhadap partai politik dan calon kandidat kepala daerah tertentu; Menjadi tim sukses/tim pemenangan/tim ahli/konsultan atau sebutan lainnya pada partai politik atau calon kandidat kepala daerah tertentu;

Bahwa berdasarkan ketentuan pada angka (1), (2), dan (3) diatas, Panwaslu Kecamatan Se-kabupaten Halmahera Tengah diminta untuk tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang teridentifikasi tidak netral dalam kontestasi Pilkada tahun 2024 dengan memprosesnya melalui mekanisme penanganan pelanggaran pemilu menggunakan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya.

“Panwaslu harus menyampaikan imbauan secara tertulis kepada seluruh stakeholder yang ada di Kecamatan serta aktif memberikan sosialisasi dan kampanye di mesia sosial tentang Netralitas ASN,” pesan Siti Hasma menegaskan. (Ibo*)