Ternate, Koridorindonesia.id– Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, angkat bicara soal rencana eksekusi lahan yang bakal dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ternate. Margarito mendesak kepada Kapolda Maluku Utara untuk mencegah dan menunda eksekusi tersebut karena belum ada kepastian mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut.
Lebih lanjut kata dia, kalau penyidik sampai dengan saat ini belum memperoleh bukti lain yang menunjukan bahwa tanah itu punya terlapor maka seharusnya penyelidikan sudah berlangsung atau tuntas, bukan ditunda.
“Justru karena penundaan penyelidikan terhadap terlapor maka menimbulkan kecurigaan. Mengapa ditunda, karena itu mengenai hak” tandasnya.
Dikatakannya, seharusnya penyidik sudah menuntaskan, bukan ditunda. Oleh karena keadaan penyidik seperti itu maka Margarito berpendapat, Kapolda memiliki alasan untuk tidak memberikan bantuan terhadap eksekusi itu.
Ia juga menyebutkan, penyelidikan itu tidak bisa ditunda, hanya karena terlapor tidak dapat menunjukan apa-apa. Justru kalau terlapor tidak menunjukan apa-apa maka penyidik harus bergerak terus.
“Saya minta agar Pengadilan Negeri Ternate juga agar menunda pelaksanaan eksekusi. Sebaiknya pengadilan cermat lagi. Betul memang ada putusan dari Mahkama Agung atau pengadilan tetapi sekarang ada yang menunda” pungkasnya.
“Betul memang kejanggalannya tidak melalui proses peradilan perdata tapi melalui pidana. Namhn tetap saja ada fakta yang tidak cukup untuk dijadikan alasan melaksanakan putusan itu” sambungnya.
Karena itu kata Margarito, warga sudah melaporkan kepada polisi dan meskipun penyelidikan itu lambat tetap saja ada masalah yang belum beres di hukum tentang masalah itu.
Ia juga menegaskan, jika pengadilan memaksakan untuk eksekusi maka akan menimbulkan masalah di suatu hari nanti. Kalau misalnya warga dapat menunjukan bahwa itu hak mereka. Sekurang-kurangnya argumentasi tersebut juga sementara masih diuji di pihak penyidik.
“Itu saja sudah cukup alasan untuk pengadilan menunda pelaksanaan putusan tersebut secara paksa. Eksekusi itu faktanya harus bersih. Kalau ada persoalan seperti sekarang maka secara hukum harusnya ditunda” tukasnya. (Fik*)