Morotai, Koridorindonesia.id– Keputusan sejumlah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Morotai Jaya yang memberhentikan beberapa perangkat desa dengan dalil perintah tim pemenangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan tindakan yang salah dan menabrak aturan.
Praktisi Hukum, Veynrich Merek, S.H menilai bahwa keputusan tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan karena pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ada mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan, bukan melalui lisan.
“Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu ada dasar aturan yang mengatur, yaitu UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian pelaksanaannya diatur dalam Permendagri No 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa” jelas Veynich pada Selasa (8/7/25).
Perlu diketahui, dalam UU No 6 tahun 2014, sudah sangat jelas dalam Pasal 53 yang mengatur tentang alasan perangkat desa diberhentikan yakni, meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
“Secara garis besar, penjabaran dari Pasal 53 ini, artinya perangkat desa diberhentikan karena sudah berusia 60 tahun, berhalangan tetap, sudah tidak lagi memenuhi syarat, melanggar larangan sebagai Perangkat Desa serta pemberhentian harus dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati,” bebernya.
Menurut pengacara muda ini, dalam pasal 5 ayat (1) berbunyi: Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
“Artinya begini, sebelum Kades memberhentikan perangkatnya, harus konsultasi dengan Camat terlebih dahulu, nanti dari konsultasi itu, kemudian Camat menganalisa atau memanggil apakah sudah sesuai dengan mekanisme atau tidak, setelah itu Camat mengeluarkan rekomendasi antara disetujui atau ditolak,” pungkasnya
Kata Veynich, sebelum dilakukan pemberhentian, terlebih dahulu harus dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan ataupun tulisan.
“Jika sanksi administratif tersebut tidak dindahkan, perangkat desa yang bersangkutan dapat dikenai tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 tadi,” ujarnya.
Pengacara jaringan Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) ini, menekankan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tidak menjadi kewenangan mutlak kepala desa karena harus dilibatkan Camat dan dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Akhirnya, ia menambahkan bahwa, apabila telah terjadi sebelumnya Kepala Desa sesuka hati memberhentikan dan mengangkat perangkat desa, maka hendaklah saat ini kita mulai berbenah dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku demi masyarakat yang berkeadilan. (Ahlit*)