Oknum Walpri Cabup Halteng Hamili Selingkuhannya, Sidang Kode Etik Digelar Pasca Pilkada

Ilustrasi (Istimewa)

Weda, Koridorindonesia.id– Oknum anggota polisi bertugas di Ditlantas Polres Halmahera Tengah Maluku Utara berinisial JH alias Jul dilaporkan ke Devisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Porles Halmahera Tengah pada Tanggal 1 November 2024 dengan Surat perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/4638/XI/2024/Sipripram.

Oknum polisi berpangkat Bripka itu diduga menghamili kekasih simpanannya namun menolak bertanggungjawab. Parahnya lagi oknum JH tersebut dikabarkan sudah berkeluarga (beristri)

SM selaku korban menceritakan awal pertemuan dengan Bripka JH saat menjalani asmara cinta mereka. Wanita 26 tahun itu kemudian menceritakan kronologi kejadian hubungan gelap dengan oknum Polisi.

“Sekitar bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 saya menjalani hubungan cinta (pacaran) dengan Bripka JH sampai dengan melakukan hubungan badan layaknya suami istri” ungkap SM pada Selasa(19/11/2024).

Lanjut SM, kemudian sekitar bulan September 2024 SM merasa ada beberapa bagian tubuhnya yang kesakitan terutama di bagian payudara dan ia lalu berinsiatif melakukan pengecekan kehamilan dengan menggunakan alat tes kehamilan test peck. Hasil pengecekan SM dinyatakan positif hamil.

“Saya berinisiatif melakukan cek kehamilan dan hasilnya positif hamil” terangnya.

Setelah mengetahui dirinya hamil, SM mengajak JH melakukan pengecekan kembali di dokter kandungan di Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Setelah memeriksa, diketahui kandungannya sudah 2 bulan memasuki 3 bulan. Saat itu, SM meminta JH bertanggungjawab, namun JH tidak beritikad baik untuk bertanggung jawab, sampai membuat laporan diajukan ke Propam.

“Bulan Oktober 2024, Saya pergi bersama dengan Bripka JH dan saudarinya ke dokter kandungan di kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah untuk memeriksa kehamilan saya dengan hasil pemeriksaan usia kehamilan saya 11 minggu atau dua bulan menjelang 3. Saya meminta pertanggungjawaban kepada JH tetapi sampai dengan saat ini, Bripka JH tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab sehingga saya membuat laporan ke propam Polres Halteng” tandas Wanita 26 tahun itu.

Sementara Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, Ipda Ramli Soleman saat dikonfirmasi terpisah mengatakan kasus ini sudah ditangani oleh Propam dan sudah diketahui oleh Polda Maluku Utara.

“Kasus ini sudah ditangani, tinggal menunggu sidang kode etik Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) usai Pilkada ” ujar Kasi Humas pada Selasa (19/11/2024).

Meskipun bagitu, kata Ramli sementara ini pihaknya sudah merampungkan bukti dan oknum tersebut sudah beristri dan menjadi ajudan Ikram M Sangaji saat ini.

“Dia itu sudah beristri dan menjadi ajudan Ikram M Sangaji” jelas Ramli.

Dikatakan Ramli, bahwa kasus tetap diproses, sesuai kode etik Polri. Selain itu juga harus koperatif antara perempuan dan laki-laki.

“Namun yang menjadi masalah, istrinya mau izinkan atau tidak untuk menikah lagi. Jika tidak, maka kita sidang kode etik Polri PTDH usia Pilkada” tukas Humas Polres Halteng.

Dijelaskan bahwa sidang kode etik Polri akan dilakukan usia Pilkada karena sidang kode etik harus ada JPU juga hadir sehingga itu selesai Pilkada baru bisa dilaksanakan dan pihaknya sudah koordinasi dengan Kasi Propam. (Ibo*)