Pemda Halteng Dinilai Abaikan Surat Edaran Pj Bupati Terkait Netralitas ASN

Munawar Wahid, Komisioner Bawaslu Halteng.

Weda, Koridorindonesia.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halteng kembali menegaskan tentang netralitas ASN yang diduga kuat terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2024.

Munawar Wahid, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, upaya Bawaslu sampai di tingkat kecamatan dan desa terkait dengan netralitas ASN ini, baik dengan mengimbau dan tindakan preventif lainnya. Hal ini semestinya juga disambut oleh Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Tengah.

“Kalau Bawaslu menemukan atau memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum ASN dan itu terkait dengan sanksi, nanti kita menunggu hasil rekomendasi BKN,” ungkap Nawar pada 9 Oktober 2024.

“Sementara kita juga menghimbau kepada pemerintah daerah khususnya Pj Bupati Halteng, karena dalam surat edaran yang di sampiakan oleh Pj Bupati itu menghimbau pentingnya netralitas ASN dan poin-poin di dalamnya,” ujarnya

Karena itu, kata Nawar kita berharap bahwa terkait dengan pengendalian terhadap sikap dan perilaku ASN di lapangan yang diduga berpihak ke pasangan calon tertentu, maka semestinya pemerintah daerah juga memberikan teguran pembinaan terhadap oknum-oknum ASN itu.

Nawar melanjutkan, oknum-oknum OPD, kepala – kepala dinas atau beberapa jabatan dibawahnya, harusnya Pemerintah Daerah juga ambil peran dalam penanganan persoalan ini, baik dengan memberikan teguran atau pembinaan terhadap oknum oknum tersebut.

“Jangan semua masalah harus dilimpahkan ke Bawaslu, padahal sudah ada surat edaran tentang Netralitas ASN yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Halteng sebagai representasi Pemerintah Daerah atau pembina Kepegawaian,” ungkapnya

Artinya lanjut Nawar, kita juga berharap pemerintah daerah fokus. Yang pihaknya tegaskan adalah, ada surat edaran yang disampaikan oleh pemerintah daerah, Pj Bupati Bahri Sudirman terkait dengan Netralitas ASN.

“Misalnya kasus yang dilakukan oleh salah satu oknum OPD dalam hal ini Kepala Dinas DPMD tanpa harus melalui Bawaslu untuk memprosesnya. Tapi sebagai penjabat bupati, pembina kepegawaian dan pembina politik di daerah harus memanggil oknum PNS itu untuk dimintai klarifikasi dan diberi teguran serta pembinaan terhadap oknum-oknum itu,” tegasnya.

Sehingga, kata Nawar, tugas ini tidak hanya menjadi tugas Bawaslu. Nawar membenarkan, erkait dengan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini adalah tugas Bawaslu dan nantinya setelah direkomemdasikan dan disampaikan kepada BKN. Jadi pihaknya tinggal menunggu rekomendasi dari BKN dengan sanksi yang diberikan.

“Tapi ini juga kewajiban pemerintah daerah, sebagai pejabat bupati juga pembina kepegawayin di daerah, penting melakukan pembinaan terhadap oknum-oknum ASN atau kepala-kepala OPD yang “Nakal”. Hari ini misalnya Pj Bupati terlibat maka kami akan proses sesuai dengan prosedur yang ada sekalipun itu bupati. ujar Nawar mengesalkan sikap Pemda Halteng. (Ibo*)