Pemecatan Staf Desa Loleo Non Prosedural, Camat: Saya Akan Panggil Kadesnya

Ilustrasi (istimewa)

Morotai, Koridorindonesia.id– Pemecatan aparatur desa oleh Kepala Desa (Kades) Loleo, Abdul Totou dinilai tidak sesuai prosedur. Kades Loleo juga dianggal mengabaikan imbauan dari camat Morotai Jaya.

Data yang dikantongi media ini, Abdul Totou yang juga selaku Ketua APDESI Morotai ini memecat secara sepihak tiga aparatur sesanya pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu. Tiga aparatur desa tersebut dipecat karena tidak mengikuti arahan Kades Loleo dalam Pemilu lalu.

“Kami pernah diarahakan pak kades untuk memilih salah satu caleg, saat rapat di kantor desa, dia (Kades) juga minta bukti coblos berupa foto, kalau tidak akan dipecat” ungkap RH, salah satu korban pemecatan pada Minggu (07/04/2024) kemarin.

Sementara, Roni Sumahi, Camat Morotai Jaya ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (08/04) mengaku tidak mengetahui soal pemecatan staf di desa Loleo.

“Untuk pemecatan aparatur desa, sampai saat ini tidak ada konfirmasi ke saya, padahal waktu apel bersama saya sudah peringatkan para Kades tidak boleh ganti-ganti aparatur desa kecuali yang bersangkutan tidak sehat (sakit) lagi, atau sudah tidak aktif” kata Roni menegaskan

Ia juga menyampaikan bahwa pemecatan aparatur desa harus melalui prosedur, seperti harus ada surat teguran/peringatan pertama, kedua dan ketiga. Apabila surat teguran tidak diindahkan barulah dilakukan penyegaran.

“Supaya administrasi berjalan dengan maksimal. Karena torang (kami) petugas yang tugasnya untuk melayani masyarakat,” sambung Roni

Bahkan ia meminta agar para wartawan melakukan advokasi sehingga keadilan dan kebenaran dapat terwujud.

“Coba dikonfirmasi, diadvokasi masalah ini supaya tidak terkesan mencari-cari kesalahan namun betul-betul mengangkat keadilan dan kebenaran,” pintanya

Di sela itu, ia juga menegaskan akan memanggil Kades Loleo sebagai bentuk mengedepankan suatu kebenaran.

“Saya akan buat panggilan ke Kades, untuk mengedepankan kebenaran itu. Karena Kalau terbukti pemecatan itu tidak sesuai prosedural maka wajib saya panggil. Saya sebagai Camat dan juga sebagai kepala pemerintahan di wilayah kecamatan wajib saya panggil,” pungkasnya

Roni melanjutkan, setelah turun ke desa-desa, pihaknya telah mendapat informasi yang akurat perihal tersebut, maka ia akan terjun langsung untuk memastikan keberadaan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa dimaksud.

Diketahui tiga aparatur desa yang dipecat tersebut, diantaranya, guru paud, satgas kebersihan dan petugas air bersih.

Salah satu aparatur yang dipecat tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Desa Loleo, No.142/07/2024 tertanggal 15 Februari 2024 tentang Pemberhentian tenaga Guru Paud Sahabat Ridwan Desa Loleo, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai. (Ahlit*)