Morotai, Koridorindonesia.id– Ketua Forum Jurnalis Online Morotai (FJOM), Lasurdin La’Ode Madelis sebut oknum pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai bisa diproses hukum. Hal ini didasarkan pada Undang – Undang nomor 40 tahun 1990, Pasal 2, 3, dan Pasal 18 tentang Pers.
Menurut Surdin, oknum Sekretaris Dinas Kesehatan perlu menambah pengetahuan tentang Undang-Undang pers, sehingga memahami tugas, fungsi serta hak dan wewenang wartawan.
Sesuai uraian kejadian, tindakan dan sikap yang dikedepankan oknum pejabat Dinkes Morotai itu bisa dijerat dengan pasal 18 UU No 40 Tentang Pers, karena terkesan menghambat dan mengalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Sebagaimana bunyi pasal 18 butir 1 yang bersangkutan bisa dipidana selama 2 (dua) tahun dan denda Rp.500.000.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Baginya, lanjut Surdin, rapat sosialisasi dan evaluasi internal itu bukan hal yang tidak bisa diliput, karena subtansi dari rapat dimaksud pastinya tentang program dan disitu ada anggaran negara.
“Menurut saya, seharusnya oknum pejabat Dinkes itu tidak melarang atau menghalangi beberapa wartawan, tetapi bisa mengkomunikasikan dengan baik, bukan serta merta langsung memarahi hingga menyebut wartawan sebagai pencuri” kata Surdin, Rabu (22/5).
Menurut Surdin, sebagai seorang pejabat publik harus mengedepankan etika dalam berkomunikasi dengan media, bukan menyebut wartawan sebagai pencuri, hanya karena wartawan mengambil gambar lebih dulu.
Karena, Surdin menerangkan, beberapa wartawan yang berada di Puskesmas Daruba itu belum merekam pembahasan proses rapat tersebut, namun hanya mengambil dokumentasi
“Kan bisa hasil rapat nanti disampaikan paska selesai rapat, atau wartawan bisa mengambil jalan atau langka lain dengan membuat wawancara cegat” ujarnya.
Selain itu, oknum Dinkes Morotai tersebut bisa memberikan penjelasan kepada wartawan bahwa rapat tersebut adalah rapat internal atau tertutup jadi rekan-rekan wartawan bisa bersabar dalam membuat liputan secara sopan dan beretika.
Karena pernyataan oknum Dinkes tersebut bisa mencederai profesi jurnalis yang terkesan tidak dihargai, bahkan nantinya bisa memicu ketersinggungan yang meluas.
“Perkataan menyebut wartawan seperti pencuri itu jelas sudah masuk dalam unsur penghinaan profesi jurnalis, jadi dia (oknum Dinkes Morotai) bisa dituntut” tegas Surdin. (Ahlit*)