Oleh: Moh Taher Abd Karim
(Wakil Ketua Badan Koordinasi DOB Patani Gebe Kepulauan)
Pulau Yiew sebagai salah satu pulau terluar di kepulauan Indonesia yang berbatasan langsung dengan samudera pasifik dan berhadapan dengan negara tetangga republik Palau telah ditetapkan melalui keputusan presiden nomor 6 tahun 2017 tentang PPKT (Pengelolaan Pulau Kecil Terluar) merupakan kawasan strategis nasional.
Dari 111 kategori pulau terluar di Indonesia, salah satunya terdapat di pulau Yiew, wilayah administrasi Patani Utara, kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara serta keputusan presiden Nomor 34 tahun 2015 tentang kawasan strategis nasional, dan peraturan presiden no 118 tahun 2022 mengenai renduk pengelolaan kawasan perbatasan negara, dan undang-undang no 43 tahun 2008 tentang wilayah negara.
Meminjam pendapat menteri dalam negeri bapak Jendral Purnawirawan Polisi Muhammad Tito Karnavian yang juga kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan RI menyatakan bahwa pulau terluar harus terus dijaga dan diberi simbol-simbol Indonesia untuk menunjukan eksistensi pulau-pulau terluar Indonesia sehingga nantinya tidak direbut oleh negara tetangga.
Guna menjaga dan melindungi kedudukan pulau terluar Indonesia dalam upaya mendukung visi Indonesia sebagai poros maritim dunia pada tahun 2021 telah tercatat dalam sejarah maritim Indonesia untuk menyambut hari hidrografi sedunia TNI AL melalui Hidro-oseanografi,Pusdhirosal melakukan ekspidisi di Pulau Yiew perairan Halmahera Tengah yg dikenal dengan Ekspidisi Jala Citra I “Aurora” membuat penarikan garis batas utama Delitimasi Maritim dari garis pangkal lurus kepulauan(Straight Baseline Archipilagis) menetapkan referensi titik dasar(Base Point’) batas maritim Indonesia dengan negara Kepulauan Palau dan hasilnya dapat dijadikan rujukan teknis dalam mendukung kebutuhan perundingan Indonesia-Palau di Manila pada 7 Maret 2023.
Dengan menyikapi kondisi pengaruh geopolitik global yang semakin cepat dan posisi geostrategis Indonesia yang berbatasan dengan 10 negara tetangga, perlu ada langkah-langkah strategis negara terhadap pemerintahan sekarang maupun kepemimpinan pemerintahan bapak Prabowo-Gibran yang akan di Lantik pada bulan oktober 2024 mendatang.
Langkah strategis yang dimaksudkan adalah memperkuat posisi perbatasan maritim dan pulau terluar Indonesia, melalui kebijakan regulasi yang kuat,kongkrit dan terukur dengan melibatkan semua komponen pusat dan daerah serta penguatan koordinasi secara terintegrasi dan terpadu, hal ini dimaksudkan agar dapat menimalisir kemungkinan adanya potensi ancaman melalui jalur laut seperti illegal fishing, penyeludupan atau bentuk kejahatan lainya yang dapat melanggar zona ekonomi ekslusif Indonesia, atau hak economi berdaulat dengan negara yang berbatasan.
Selain itu langkah strategis yang perlu didesain, yakni melakukan penataan terhadap posisi wilayah dimana terdapat pulau terluar Indonesia dan kawasan perbatasan negara, yang memenuhi paramater geo maritim atau geo strategis, geopolitik dan geo ekonomi, daerah yang mengajukan Calon Persiapan Daerah Otonom Baru (DOB).
Kiranya menjadi catatan penting dan urgensi, menjadi prioritas untuk diberi atensi. Hal ini dapat kita lihat pada pertimbangan payung hukum mengenai pembentukan daerah otonom baru pasal 49 undang undang Nmr 23 tahun 2014, yang menyatakan pembentukan daerah atau penyesuaian daerah dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional yakni pulau terluar Indonesia,kawasan perbatasan negara atau wilayah tertentu demi menjaga dan melindungi kepentingan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas amanat dan perintah undang-undang tersebut mendorong daerah-daerah di Indonesia terus mengalir mengajukan pemekaran, dengan status wilayah yang berbeda-beda dari 330 calon daerah otonom baru yang mendapatkan nomor registrasi dari Kementrian dalam negeri salah satunya adalah DOB Patani Gebe Kepulauan.
Dengan menaruh besar harapan semoga pemerintah pusat dapat mempertimbangkan usulan yang dimaksud, melalui rancangan peraturan pemerintah, tentang desain besar strategis penataan daerah yang insyaallah menjadi pintu masuk di cabutnya kebijakan moratorium yang bersifat selektif dan terukur.**