Weda, Koridorindonesia.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah merekomendasikan 8 poin himbauan ke KPU dalam pembentukan badan Ad-Hoc KPPS pada Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Halteng, Siti Hasma pada Kamis (3/10/2024) mengatakan, dalam pembentukan badan Ad-Hoc KPPS oleh KPU Halmahera Tengah, Bawaslu Halteng mengeluarkan 8 himbauan.
Poin pertama dalam himbauan tersebut ialah memastikan ketaatan prosedur dalam persiapan dan pelaksanaan pembentukan KPPS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, memastikan pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS.
Ketiga, memastikan mengumumkan pendaftaran dan hasil seleksi pembentukan KPPS pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan media informasi.
Keempat, memastikan menerima dan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat pada pelaksanaan pembentukan KPPS.
Kelima, memastikan penetapan KPPS berasal dari anggota masyarakat disekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keenam, memperhatikan komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada keanggotaan KPPS.
Ketujuh, memastikan anggota KPPS yang ditetapkan bukan dan atau tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun, termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu dan Pemilukada,
Kedelapan, menindaklanjuti masukan, tanggapan, saran, perbaikan, rekomendasi dan putusan pengawas pemilu atas temuan dan atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada pelaksanaan pembentukan KPPS. (Ibo*)