Morotai, Koridorindonesia.id– Sebanyak 8 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga diselundupkan ke kabupaten Pulau Morotai pada Senin dini hari (8/4/2024). BBM tanpa dokumen itu rencananya dikirim ke salah seorang pengusaha di Desa Hapo, Morotai Selatan Barat.
Kronologi yang dihimpun Koridor semenjak Minggu (7/4) malam BBM bersubsidi tersebut diamankan ketika sampai di Pelabuhan Fery Daruba, Jl. Kompleks Pelabuhan, Desa Juanga, kecamatan Morotai Selatan kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.
Tim Gabungan TNI-Polri dan wartawan terdiri dari Satgas Bais TNI, Intel Lanal Morotai, Inteldim 1514/MRT, Intel Lanud Leo Wattimena, Intelrem 152 Baabulah, Posda BIN Morotai, Intelkam Polres Pulau Morotai dan wartawan serta petugas posko pengamanan lebaran 1445 H Pelabuhan Fery Daruba telah berhasil menggagalkan dan menyita 8 Ton ± 8.000 Liter BBM bersubsidi jenis Solar tanpa dokumen yang dimuat dengan truk berjenis Isuzu Elf No. Pol DB 8775 FN melalui penyebrangan Kapal Fery KMP. Bobara dari Ternate dan akan di kirim ke PT. Intim Kara yang beralamat di Desa Hapo, kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai.
Peristiwa dugaan penyelundupan ini berawal saat petugas mencurigai sebuah truk Isuzu Elg nomor Polisi DB 8775 FN yang baru saja turun dari Kapal Ferry rute Tobelo – Morotai. setelah pemeriksaan truk tersebut ternyata mengangkut ribuan liter solar.
Menurut kronologi yang diceritakan sumber terpercaya media ini bahwa, Truk Izusu tersebut melenggang mulus saat menyeberang dari pelabuhan penyebrangan ferry Bastiong ke Sofifi pada Minggu malam kemarin.
Truk mengangkut BBM bersubsidi itu kemudian menuju ke Tobelo lalu menyeberang lagi menggunakan kapal Ferry KMP Bobara ke Morotai, namun pada saat tiba di Morotai pada Senin dini hari, truk tersebut ditahan petugas.
Benar saja, petugas yang berjaga dalam agenda mudik lebaran itu, mendapati truk tersebut bermuatan 8 ribu liter yang dikemas dalam 8 tong profile tank, masing-masing berisikan seribu liter BBM Solar.
“Petugas sudah memeriksa namun truk yang mengangkut BBM Bersubsidi jenis solar itu tidak memiliki dokumen. rencanaya akan dikirim ke Desa Hapo, namun berhasil digagalkan petugas”dikutip dari laporan A1 Intelejen yang diterima Koridor.
Padahal, berdasarkan ketentuan Permen Perhubungan no 16 tahun 2021 bahwa pengangkutan bahan berbahaya seperti BBM tidak diperkenankan dimuat di kapal muat penumpang.
Sementara itu data yang dikantongi media ini, Supir yang mengemudikan truk tersebut bernama Ical, laki-laki berusia 34 tahun, Ia bersama rekannya Denis Rumui 36 tahun, merupakan pengawas atau HRD di PT. Hasjrat Ternate.
Keduanya rencana akan mengirimkan BBM yang diduga ilelgal itu ke PT. Intim Kara yang beralamat di Desa Hapo, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai. Saat ini, barang bukti serta dua orang tersebut masih di tahan di Polres Pulau Morotai untuk didalami. (Ahlit*)