Bawaslu Nilai KPU Morotai Gagal Dalam Melakukan Bimtek Kepada KPPS

Mulkan Hi Sudin, Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai

Koridorindonesia.id, Morotai – Bawaslu kabupaten Pulau Morotai menilai bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di kecamatan Pulau Morotai merupakan kelalaian dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai.

Hal ini disampaikan oleh Mulkan Hi Sudin selaku anggota Bawaslu Pulau Morotai. Menurut Mulkan selaku Kordiv HP2H, terkait masalah pelanggaran pungut hitung di TPS 02 Desa Bere-bere, itu kesalahan dari pihak KPU yang kurang memberikan bimbingan teknis kepada anggota KPPS.

Pasalnya, saat pertemuan di kecamatan Morotai Utara yang dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu dan Ketua KPU serta pihak-pihak terkait sempat ditelusuri persoalan tersebut.

“Ketika dilapangan, Ketua Bawaslu sempat meminta keterangan dari anggota KPPS, namun anggota KPPS menyampaikan bahwa mereka tidak dibimtek soalan tersebut” beber Mulkan kepada Koridor, Kamis (29/2/2024).

“Terkait beberapa masalah di kecamatan Morotai Utara, seperti TPS 01 Bere-bere, TPS 02 Gorua Selatan, dan TPS 02 Tanjung Sale, sebenarnya KPU bisa melakukan Pengumutan Suara Utara (PSU), hanya karena mereka (KPU, red) menghindar” sambungnya menegaskan.

Padahal, menurut Mulkan, hal itu sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tanpa harus menunggu rekomendasi dari Bawaslu.

“Lah itu sudah jelas kok dalam UU Nomor 7, KPU bisa membuat PSU sendiri, jika KPPS membuat laporan ke PPS, PPS ke PPK, dan PPK ke KPU, ya langsung saja buat PSU” kata Mulkan menjelaskan

Sedangkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Irwan Abbas ketika dikonfirmasi awak media di Kantor KPU, mengatakan surat suara yang dipersoalkan tersebut sudah dihitung sebagai suara tidak sah.

“Masalah kesalahan di TPS 02 Desa Bere-bere, itu kami sudah berkoordinasi dengan PPK Morotai Utara, dan menurut PPK 4 surat suara itu sudah dihitung sebagai surat suara atau suara tidak sah” kata Irwan menjelaskan.

Terpisah, Yatsir Mandea, warga Tanjung Sale saat dikonfirmasi, menanggapi pernyataan ketua KPU tersebut. Pasalnya tidak mungkin itu dihitung suara tidak sah, karena sudah dimasukan ke kotak suara.

“Jadi ketua KPU keliru, karena tidak mungkin 4 orang yang punya surat suara itu dapat diketahui, karena sudah dimasukan ke kotak suara” tandasnya. (Ahlit)