Begini Tanggapan Warek II Unipas Morotai Terkait Tuntutan BEM Universitas

Aminullah Taib, Wakil Rektor II Unipas Morotai

Morotai, Koridorindonesia.id– Wakil Rektor II Universitas Pasifik (Unipas) Morotai, Aminullah Taib menaggapi tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi pada Senin 29 Juli 2024.

Menurut Aminullah Taib selaku Warek II Unipas Morotai, ini hanya miskomunikasi antara mahasiswa dengan pihak kampus. Kata Animullah, ada beberapa poin yang coba dikomentari mahasiswa tersebut ternyata tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh kampus.

“Contoh misalnya akhir studi yang katanya tidak dibayar oleh pemda akan tetapi perhari ini masih dibayar oleh pemda. Hanya saja skemanya dibeberapa minggu itu berubah. Tetapi berdasarkan surat yang dilayangkan oleh pemda tertanggal 22 Juli 2024 itu meminta untuk melayangkan data akhir study 2024. Cuman saya berharap ke pemda selesaikan dulu tunggakan akhir studi 2023 karena itu menjadi hutang,” jelas Aminullah memberi klarifikasi.

Aminullah menjelaskan, proses pembayaran dana akhir studi dari pemda Morotai terkendala data akhir studi mahasiswa di tahun sebelumnya, sehingga tahun 2024 ini belum bisa diselesaikan.

“Total mahasiswa tahun 2023 sebanyak 156 orang. Nah yang baru pengembalian baru 74 orang. Sedangkan sisanya ditahun 2023 ini belum dikembalikan jadi bagimana mau proses tahun 2024,” beber Wakil Rektor II.

Namun, kata Aminullah, data tersebut akan tetap diproses ke dinas pendidikan selambat-lambatnya di esok hari untum proses verifikasi.

Selain itu, Wakil Rektor II juga menaggapi masalah SPP. Kata Animullah, terkait dengan biaya SPP, tidak bisa diturunkan karena hal tersebut telah didasarkan pada kesepakatan Pemda dan SK yayasan soal pembiayaan

Kemudian, terkait perbedaan SPP dari Rp. 1.500.000 dengan Rp. 680.000 memang di tahun 2017 sebelum masa jabatan bupati Benny Laos SK yang ditetapkan yayasan sebesar Rp.680.000. Pada masa jabatan Benny Laos barulah nominalnya berubah sesuai kesepakatan yayasan dengan pihak kampus, karena Benny Laos sendiri juga merupakan ketua dewan pembina yayasan. (Ahlit*)