Ternate,Koridorindonesia.id- Penyidik Polres Halmahera Utara telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke pihak Kejaksaan Negeri Tobelo. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni manajer Cafe berinisial YL dan karyawan berinisial FKG.
“ Berkasnya sudah tahap satu dan sementara diteliti oleh Jaksa penuntut umum, terdapat dua orang tersangkanya, manajer dan karyawan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sofyan Torid saat dihubungi wartawan, Kamis 3 Juli 2025.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Sofyan Torid, tersangkanya tidak ditahan karena alasan subyektif tersangkanya komparatif,penilaian penyidik tidak mungkin tersangka melarikan diri, kasus ini membutuhkan ahli dan lain lain sehingga menghindari berakhirnya masa penahanan. Keduanya disangkakan TPPO dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara.
Informasi yang diperoleh menyebutkan dalam kasus ini dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, YL alias Aceng dan FKG alias Felo yang merupakan pengelola tempat karaoke Number One yang berlokasi di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo.
Sementara pihak keluarga korban berharap pihak kepolisian adil dalam memproses kasus tersebut.“Kami selaku keluarga korban meminta Kapolri melihat kasus ini agar diproses seadil-adilnya,” kata Lifia Rantung orang tua korban.(Red*)