
Weda, Koridorindonesia.id– Pembangunan pagar di kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Halmahera Tengah belum lagi terealisasi. Padahal kontraktor telah melakukan pencairan tahap pertama yakni sebesar 30%.
Kepala Dinas Perindagkop Halteng, M Ardiansyah ketika ditemui wartawan pada 4 November 2024, mengatakan telah melakukan laporan ke Pj Bupati Halteng terkait persoalan tersebut.
“Jadi tadi sudah lapor di bupati terkait hal ini. Kami juga telah tak lagi melanjutkan kontrak, artinya kita sudah putus kontrak,” ujar M Ardiansyah.
Terkait dengan hal itu, pihaknya juga mengatakan sudah menunjuk orang lain untuk menyelesaikan proyek tersebut.
“Kami telah tunjuk orang lain untuk lanjutkan itu, tapi kami masih konfirmasi dengan kejaksaan lagi untuk mengusut proyek tersebut,” sebutnya.
Kata Ardiansyah, harusnya dana yang telah cair untuk dikembalikan, jadi kalau tidak dikembalikan berarti akan diproses hukum.
Terkait perusahaan yang dipakai oleh kontraktor, Ardiansyah mengaku belum mngetahui perusahannya siapa namun ia mengetahui kontraktor atau pelaksananya.
“Kami itu belum ketahui, tapi sepertinya diberitakan untuk buat pemanggilan kepada yang tertuju. Karena dia (Kontraktor) yang bertanggungjawab secara hukum,” kata Ardiansyah memaparkan.
Setelah diinvestigasi lebih lanjut, pelaksanaan progres kerja dilapangan belum terlaksana hanya material lokal berupa batu sekitar 5 kubik telah diadakan. (Ibo*)