Morotai, Koridorindonesia.id– Sejumlah Kepala Desa di kecamatan Morotai Jaya, kabupaten Pulau Morotai memecat perangkat desa tidak berdasarkan mekanisme dan regulasi pemberhentian. Tindakan ini diduga karena ada desakan dari tim pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai terpilih, baik di tingkat desa maupun Kabupaten. Adapun desa yang dimaksud diantaranya Desa Aru, Desa Gorugo dan Desa Pangeo.
Rolmin Tatontos, salah seorang kaur umum di Desa Gorugo secara resmi dipecat berdasarkan surat pemberhentian dengan nomor 141/004/VI/2025.
Rolmin mengatakan, kebijakan pemberhentian perangkat desa ini tidak berdasarkan mekanisme dan aturan, karena kebijakan ini hanya kemauan dan desakan dari tim didesa dan tim kabupaten. Katanya, ini merupakan alasan yang tidak logis dan melanggar aturan atau mekanisme pemberhentian.
”Minimal kalau kita diberhentikan harus berdasarkan mekanisme, yaitu ada Surat peringatan satu (SP1), dua dan tiga. Padahal jika diukur dari tugas dan tanggung jawab kami, kami selalu aktif dalam menjalankan tugas, kalau tidak percaya coba dicek kehadiran kita selama ini, bukan alasan karena perintah dari tim pemenangan” jelas Rolmin kepada Koridor, Senin (7/7/25).
Sementara itu, Pj Kepala Desa Gorugo, Yosifya Seng menanggapi dengan mengatakan bahwa benar adanya soal pemberhentian perangkat desa. Kemarin pihaknya telah memberhentikan secara keseluruhan, tercatat pada tanggal 26 Juni 2025.
“Alasan pemberhentian atas dasar perintah dan desakan dari tim (Tim pemenangan Rusli-Rio/Bupati Terpilih, red), tetapi saya sudah jelaskan ke mereka waktu pada saat apel pagi dan mereka juga sudah tau. Untuk gaji mereka pasti akan kami bayar karena itu hak mereka” ungkap Yosifya menjelaskan.
Terpisah, kepala dinas PMD Pulau Morotai, Jamaludin membantah bahwa terkait pemberhentian perangkat desa tersebut tidak ada desakan dari tim pemenangan tingkat desa atau kabupaten.
“Yang jelas pengangkatan dan pemberhentian oleh kepala desa sangat dibolehkan, asalkan sesuai mekanisme dan regulasi” jelasnya.
Jamaludin mengatakan bahwa Ia telah menyampaikan ke camat dan kepala desa agar pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada regulasi yang berlaku, dimana pedomannya ada di Undang-Undang no 6 tahun 2014 dan Permedagri 67 tahun 2017.
Selain itu, ia juga menegaskan kepada setiap kepala desa agar pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai mekanisme dan aturan maka akan dikenakan sangsi berupa pemberhentian dianggap batal dan dianggap tidak sah. (Ahlit*)