Morotai, Koridorindonesia.id– Penambangan pasir di Morotai sebagian besarnya diduga ilegal. Hal ini disebabkan karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dinilai abai terhadap masalah tersebut.
Salah satunya ialah di kawasan bendungan Desa Tiley Kusu atau Usbar. Salah satu perusahaan yang beroperasi sejak 2023 ini telah merusak bibir sungai disekitar bendungan.
Pantauan Koridor di beberapa hari lalu, dampak dari penggalian pasir tersebut telah merugikan lingkungan sekitar. Dimana telah terjadi erosi atau pengikisan bibir sungai, sehingga merusak bibir atau badan sungai.
Berdasarkan laporan warga sekitar kepada awak media bahwa dampak dari aktivitas pengambilan pasir di sungai tersebut membuat keseharian masyarakat terganggu.
Rasido Sewang, warga Desa Tiley Kusu melaporkan bahwa sebelum adanya aktivitas penambangan pasir, jalan tani masyarakat setempat masih bagus. Akan tetapi, setelah aktivitas penambangan, kondisi jalan menjadi rusak parah.
Sementara itu, Sekretaris Desa Tiley Kusu, Ilham Abdullah saat ditanya awak media terkait MoU pihak perusahaan dengan Desa Tiley, Ilham mengaku tidak mengetahuinya.
Bahkan terkait izin operasi yang berupa dokumen lingkungan juga kata Ilham tidak ia ketahui sama sekali. “Karena sata tidak pernah dilibatkan oleh Kades” ujar Ilham kepada Koridor.
Adapun, Kepala Desa Tiley Kusu, Suharto saat diwawancarai awak media pada hari senin (6/5) kemarin, mengaku pihaknya belum mengetahui seberapa besar kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan tersebut.
“Unruk izinnya ada atau tidak, saya tidak tahu. Entah itu berupa UPL/UKL maupun Amdal, karena penggalian tersebut sudah menggunakan alat berat berupa eksafator” ungkap Suharto.
Bahkan, kata Suharto saat pertemuan dengan pihak perusahaan, dari pihak perusahaan mengatakan bahwa warga setempat tidak perlu khawatir, karena ini merupakan aktivitas perusahaan. “Jadi soal izin itu urusan kita pihak perusahaan” kata Suharto mengutip pernyataan dari pihak penambang pasir di desanya.
Suharto mengatakan, perusahaan yang diketahui bernama PT. Labarosco tersebut telah beroperasi sejak tahun 2023 lalu, dan pembayaran ke Desa itu Rp5000 per dump atau per rit.
“Jadi, kurang lebih sekitar 10 juta rupiah uang yang telah masuk ke Desa Tiley, dan saya langsung berikan ke pihak pengurus rumah ibadah” terangnya.
Suharto menjelaskan bahwa terkait dengan harga per rit tersebut pihak perusahaan dengan pemilik lahan memiliki kesepakatan satu dumptruk seharga 25 ribu rupiah dan 5 ribu rupiah masuk ke kas desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai, Siti Samiun Maruapey saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Siti beralasan sedang berada diluar kota.
Siti sejauh upaya penelusuran wartawan terkesan acuh dalam menanggapi beberapa persoalan di Morotai yang dibawahi dinasnya. Akhir-akhir ini, Siti sering melaksanakan kegiatan diluar sehingga ia sulit ditemui di kantornya.
Pihak Koridor telah berupaya menghubungi Siti melalui WhatsApp hingga sambungan telepon, namun belum juga mendapat tanggapan terkait persoalan penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut. (Ahlit*)