Weda, Koridorindonesia.id– Camat Pulau Gebe, (HK) pada hari Kamis (30/1), terpaksa diamankan oleh anggota Polres Halmahera Tengah (Halteng) saat berada di pelabuhan feri, Desa Sif, Kecamatan Patani, Kabupaten Halteng.
HK diamankan lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik atas kasus dugaan pidana pemilu berupa pelanggaran ASN lantaran terlibat dalam kampanye Paslon Bupati IMS-ADIL pada Pilkada Serentak 2024 kemarin.
Informasi yang dihimpun wartawan bahwa setelah pelaku diamankan, HK langsung dibawa ke Weda oleh Gakkumdu lalu diserahkan ke Kejari Weda untuk jalani proses hukum lebih lanjut.
Mengingat HK sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran netralitas ASN, dimana perbuatannya telah melanggar pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Sementara itu di Kejari Weda, HK sempat jalani pemeriksaan secara tertutup diruang pidana umum Kejari Weda sekira satu jam.
Namun, usai pemeriksaan, oknum Camat Pulau Gebe itu ternyata tidak dilakukan penahanan, sebab terlihat HK keluar dari ruangan lalu naik ke mobil berjenis Agya untuk pulang.
Kasi Intel Kejari Weda, Gerald mengatakan bahwa tersangka tidak bisa dilakukan penahanan, karena pasal yang disangkakan tidak cukup 5 tahun dan denda paling besar 6 juta rupiah.
“Kami pastikan pelimpahan dan putusan sidang ke pengadilan paling lambat hanya 5 hari,”katanya.
Terpisah Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan, membenarkan telah mengamankan oknum Camat Pulau Gebe tersebut.
“Proses tahap dua telah dilaksanakan. Pihak Gakkumdu telah menyerahkan yang bersangkutan ke Kejaksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Aditya menutup pernyataannya. (Ibo*)