Morotai, Koridorindonesia.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat Desa Wayabula dan Desa Bobula, Kecamatan Morotai Selatan Barat pada Jumat (16/01/26).
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 137 sertipikat diserahkan kepada masyarakat, dengan rincian 23 sertipikat untuk Desa Bobula dan 114 sertipikat untuk Desa Wayabula. Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai, Rahmatia Pawah, Kepala Desa Wayabula, Kepala Desa Bobula, perangkat desa, serta masyarakat penerima sertipikat.
Dalam sambutannya, Rahmatia Pawah menyampaikan bahwa sertipikat tanah yang diterima masyarakat merupakan dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum, sehingga harus dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga batas-batas tanah yang telah ditetapkan.
“Setelah sertipikat ini diterima, saya mengimbau kepada seluruh penerima agar selalu memperhatikan dan memelihara patok batas tanah yang telah ada. Patok batas tersebut harus dijaga dengan baik agar tidak terjadi sengketa maupun hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” tegas Rahmatia Pawah.
Beliau berharap dengan diterimanya sertipikat PTSL ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang dalam menguasai serta memanfaatkan tanahnya secara produktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa Wayabula dan Kepala Desa Bobula menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai atas pelaksanaan Program PTSL Tahun Anggaran 2025 di wilayah mereka. Kedua kepala desa menyampaikan bahwa program ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah dan menjadi langkah penting dalam mencegah potensi konflik pertanahan di tingkat desa.
Dengan terlaksananya penyerahan sertipikat PTSL ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pulau Morotai.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan demi kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat. (Ahlit*)
Beranda Dari Daerah Hindari Sengketa Lahan, Kantah Morotai Serahkan 137 Sertipikat PTSL di Morselbar






