Jamin Kepastian Hukum Atas Tanah Milik Warga, Kantah Morotai Gelar Penyerahan Sertipikat PTSL

Penyerahan Sertipikat PTSL untuk Warga di Kabupaten Pulau Morotai

Morotai, Koridorindonesia.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor Desa Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat pada Selasa (21/10/2025).

‎Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Indra Prasetyo, S.H., dan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Fastimon Fesvur, yang hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai.

‎Dalam sambutannya, Indra Prasetyo menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

‎“Dengan diterbitkannya sertipikat tanah ini, masyarakat Desa Wayabula kini memiliki kepastian hukum yang kuat atas tanah miliknya. Sertipikat ini hendaknya dijaga dan dimanfaatkan dengan baik sebagai modal dasar untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar Indra.

‎Sementara itu, Fastimon Fesvur menambahkan bahwa pelaksanaan program PTSL di Desa Wayabula berjalan dengan baik berkat kerja sama yang solid antara pemerintah desa, masyarakat, dan tim dari Kantor Pertanahan. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung kelancaran proses pengukuran dan penerbitan sertipikat.

‎Penyerahan sertipikat disambut dengan penuh antusias oleh masyarakat penerima. Kepala Desa Wayabula turut menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai atas dedikasi dan pendampingan selama pelaksanaan program.

‎Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mendukung target percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Kabupaten Pulau Morotai. (Ahlit*)