
Morotai, Koridorindonesia.id– Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan kegiatan koordinasi terkait implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Selasa (2/12/25).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bidang Pendapatan.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam rangka menyempurnakan pelaksanaan pelayanan dan administrasi BPHTB di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah aspek penting, antara lain penyelarasan mekanisme pelayanan BPHTB, penguatan validasi data perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta integrasi sistem informasi untuk mendukung efisiensi dan akurasi proses administrasi.
Koordinasi ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan penerapan Perda berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan asli daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Daerah, terutama dalam mendukung transparansi, kepastian hukum, dan kelancaran pelayanan pertanahan yang terkait dengan BPHTB. Diharapkan melalui koordinasi ini, pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi lebih efektif. (Ahlit*)





