
Morotai, Koridorindonesia.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan oleh Panitia A dalam rangka proses permohonan hak atas tanah pertama kali. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bagian dari tahapan penting dalam memastikan kejelasan data fisik dan data yuridis atas tanah yang dimohonkan oleh masyarakat.
Kegiatan pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panitia A, Muhammad Rifai bersama tim Panitia A yang terdiri dari unsur Kantor Pertanahan serta pihak terkait lainnya. Pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk mencocokkan kondisi fisik tanah di lapangan dengan dokumen administrasi yang diajukan oleh pemohon.
Dalam pelaksanaannya, tim Panitia A melakukan peninjauan langsung ke lokasi bidang tanah yang dimohonkan guna memastikan batas-batas tanah, penguasaan, penggunaan tanah, serta memperoleh keterangan dari pemohon dan aparat desa setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tanah yang dimohonkan tidak dalam sengketa serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Panitia A, Muhammad Rifai, menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan lapangan merupakan bagian dari proses penting dalam pemberian hak atas tanah pertama kali. Melalui tahapan ini, Kantor Pertanahan berupaya memastikan seluruh data yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah telah diverifikasi secara langsung di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan lapangan oleh Panitia A, diharapkan proses permohonan hak atas tanah pertama kali dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. (Ahlit*)





