Morotai, Koridorindonesia.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat penerima manfaat di Desa Gorua dan Desa Gorua Selatan, Kecamatan Morotai Utara pada Sabtu (07/01/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mendorong tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai, Rahmatia Pawah, menyampaikan arahan kepada para penerima sertipikat agar menjaga dan memelihara batas-batas tanah yang telah ditetapkan.
“Setelah sertipikat diterima, masyarakat wajib menjaga patok batas tanah yang telah dipasang. Patok merupakan tanda batas yang sangat penting untuk mencegah terjadinya permasalahan atau sengketa tanah di kemudian hari,” tegas Rahmatia Pawah.
Lebih lanjut, Rahmatia menekankan bahwa sertipikat yang diterima masyarakat bukan hanya sebagai bukti hak, namun juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan kejelasan batas tanah di lingkungan masing-masing.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini disambut baik oleh masyarakat Desa Gorua dan Gorua Selatan. Masyarakat menyampaikan apresiasi atas program PTSL yang dinilai sangat membantu dalam memperjelas status kepemilikan tanah serta meningkatkan rasa aman dalam mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya sertipikasi tanah serta bersama-sama menjaga batas tanah guna menciptakan tertib pertanahan yang berkelanjutan. (Ahlit*)
Beranda Dari Daerah Kantah Morotai Serahkan Sertipikat PTSL untuk Warga Desa Gorua dan Gorua Selatan






