Langgar Aturan Pilkada, Bawaslu Didesak Beri Sanksi ke Pj Bupati Halteng

Salim Kamaraja, Politisi Partai Golkar

Weda, Koridorindonesia.id– Pergantian jabatan Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah (Halteng) tinggal menghitung hari, lantaran Pj Bupati Ikram Malan Sangadji mengundurkan diri karena maju sebagai calon Bupati Halteng Periode 2024-2029. Diakhir masa jabatannya, Pj Bupati Halteng dinilai melakukan kebijakan yang keliru.

Menurut Salim Kamaraja, pemecatan atau nonjob Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Rusdianto Yusup telah melanggar aturan Pilkada. Hal itu disampaikan Salim Kamaraja pada Jumat (16/8/2024).

Menurut Salim, mengacu kepada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Adapun pada Pasal 190 menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

“Jadi Bawaslu harus berikan sanksi pidana kepada Pj Bupati Ikram M. Sangadji,” tegas Salim.

Salim meminta kepada Bawaslu Halteng agar segera melakukan pemanggilan terhadap Pj Bupati Halteng karena melakukan pelanggaran tentang nonjob jabatan jelang 13 hari pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

“Pj Bupati saat ini statusnya bakal calon, hingga tidak dibenarkan melakukan nonjob jabatan dilingkup pemerintahan,” ujarnya.

Selain itu, kata Salim, Pj Bupati banyak agenda keluar daerah untuk melakukan lobi-lobi politik demi memuluskan langkahnya menuju Pilkada Halteng 2024 yang dibungkus dengan kegiatan kedinasan.

“Ini bukti setelah menerima rekomendasi dari partai Golkar, PBB, Hanura dan Gerindra sebagai bakal calon Bupati Halteng Periode 2024-2029, yang berpasangan dengan Ahlan Djumadi sebagai Wakil Bupati Halteng, padahal yang bersangkutan masih berstatus PNS, seperti yang termuat dalam rekomendasi Partai Hanura,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pj. Bupati status sebagai PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

“PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah,” kata Salim.

Lanjut dia, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/Gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Sebagaimana Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 memberikan kriteria tentang perbuatan yang mengarah pada keberpihakan yaitu; pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan Masyarakat. Sehingga kedua dasar hukum diatas dapat dijadikan rujukan dalam mengidentifikasi delik pelanggaran netralitas ASN.

“Kita harap Bawaslu segera bertindak, karena murni melanggar aturan,” tegasnya. (Ibo*)