Polres Halteng Amankan Pelaku Penganiyaan yang Sempat Viral di Medsos

Pelaku penganiayaan di Halteng menyerahkan diri ke Polres

Weda, Koridorindonesia.id– Seorang pria berinisial A.R.(26) alias Faldo telah menyerahkan diri ke Polres Halmahera Tengah setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama W.B alias Ningsi pada Jumat (16/08/2024)

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dimana telah ditemukan seorang perempuan berinisial W.B alias Ningsi terletak lemas ditempat pembuangan sampah. Kemudian korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halmahera Tengah pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 di SPKT dan ditangani oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Halteng.

Kapolres Halteng, Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya Kurniawan,S H.,S.I.K melalui kasi Humas Ipda Ramli Soleman menyatakan terduga pelaku A.R. alias Faldo telah diamankan atas laporan dan pengaduan seorang perempuan atas nama W.B alias Ningsih di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan ditindak lanjut oleh Sat Reskrim Polres Halteng tentang penganiayaan yang dialami.

Dari hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, pelaku mengaku menganiaya korban ketika melihat isi chat messenger yang ada di HP Korban kemudian pelaku menanyakan kepada korban isi chat tersebut siapa kemudian korban menjawab ini saya punya mantan kekasih. Setelah itu, korban menyampaikan sebenarnya ia sudah tak ingin menjalin hubungan dengan pelaku, namun karena kasihan, korban mau melanjutkan hubungan pacaran tersebut. Mendengar jawaban dari korban, pelaku kesal dan emosi dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Terduga pelaku juga mengaku melakukan penganiayaan dengan cara memukuli korban menggunakan tangan dengan kakinya sehingga mengakibatkan korban lemas dan tidak berdaya. Kemudian pelaku mencoba mengajak korban untuk pulang ke kos-kosan saudara dari korban, namun korban sudah tidak sadarkan diri. Pelaku lalu meninggalkan korban tergeletak di lokasi kejadian.

“Kedua korban dan pelaku bukan Suami Istri karena belum dicatat dalam perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saat ini Pelaku diamankan untuk penyeledikan lebih lanjut” tutup Ramli Soleman. (Ibo*)