Sofifi, Koridorindonesia.id– Gubernur Maluku Utara, Samsudin A Kadir atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian resmi melantik Bahri Sudirman, sebagai (penjabat) Bupati Halmahera Tengah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Halteng.
Pelantikan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan, Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3320 Tahun 2024. Pelantikan dilakukan, usai Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram M Sangadji mengundurkan diri karena maju bertarung sebagai calon Bupati Halmahera Tengah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsudin A Kadir dalam sambutannya mengatakan, pelantikan pada hari ini merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Halmahera Tengah, dalam rangka mengisi kekosongan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, ketika berakhirnya masa jabatan penjabat Bupati Halmahera Tengah sebelumnya.
“Merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3 — 3320 Tanggal 8 Agustus 2024, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui bahwa pelantikan ini dilaksanakan sebagai konsekuensi mundurnya Penjabat Bupati Halmahera Tengah sebelumnya, yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak Tahun 2024.
Sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1/.3/2314/SJ Tanggal 16 Mei 2024, semua penjabat kepala daerah diharuskan mengajukan pengunduran diri ketika mencalonkan diri pada Pilkada, sehingga tidak berstatus sebagai Penjabat Kepala Daerah pada saat pencalonan.
“Pergantian Penjabat Bupati Halmahera Tengah adalah semata-mata untuk menjamin kesinambungan roda pemerintahan. Keberadaan Penjabat Bupati Halteng yang baru ini menjadi sangat penting, karena secara nasional pada bulan November Tahun 2024, kita akan menghadapi pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah serentak di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri, masa jabatan Penjabat Bupati Halmahera Tengah disebutkan paling lama 1 (satu) tahun, namun jika disesuaikan dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, akan berakhir sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati definitif, tentu ada banyak tantangan yang akan dihadapi oleh Penjabat Bupati yang baru dilantik, apalagi, ditengah kondisi negara dan daerah saat ini.
Kendala internal, kata Samsudin antara lain belum optimalnya pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah, kerusakan lingkungan, masih tingginya angka kemiskinan lokal, minimnya infrastruktur, lemahnya koordinasi, rendahnya disiplin dan etos kerja ASN, serta masih adanya tumpang tindih kewenangan.
Sedangkan persoalan eksternal meliputi situasi dunia yang tidak menentu yang memicu kenaikan harga BBM dan kenaikan harga sejumlah bahan pangan, daya beli masyarakat yang masih rendah, serta tingkat pengangguran yang cenderung meningkat.
“Kesemuanya ini merupakan permasalahan dan tantangan pemerintah daerah yang harus segera diatasi,” ujar Pj Gubernur Malut.
Di samping itu Samsudin berpesan, selaku Penjabat Kepala Daerah harus mampu membangun hubungan yang harmonis, dengan institusi DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dan semua instansi vertikal lainnya. Keharmonisan ini penting, karena akan memberikan energi positif bagi kemajuan pembangunan di Daerah.
Samsudin berpesan, beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai Penjabat Bupati Halmahera tengah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri, antara lain :
1. Saudara memiliki tugas, wewenang, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Bupati defenitif.
2. Dalam melakukan tugas dan wewenang, saudara dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan penjabat sebelumnya. Larangan ini dikecualikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
3. Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 dan menjaga netralitas ASN.
4. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
5. Selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Halmahera Tengah, untuk sementara waktu saudara harus melepaskan jabatan sebagai sekretaris daerah dan menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah.
“Diakhir sambutan ini, saya perlu mengingatkan kembali kepada semua elemen Pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah, agar tetap menjaga dan memelihara keharmonisan, ketenangan dan kedamaian, sampai berakhirnya pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.” pesannya
Sementara itu, kepada Pj Bupati Halteng sebelumnya Ikram Sangadji, Samsudin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, atas raihan keberhasilan yang telah dicapai selama bertugas sebagai penjabat Bupati Halmahera tengah. Kinerja, gagasan, dan karya yang telah ditorehkan untuk pembangunan Kabupaten Halmahera Tengah, patut diberikan apresiasi.
Kemudian kepada Pj Bupati yang baru saja dilantik, Bahri Sudirman, Samsudin berpesan agar dapat menjalankan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya. Lanjutkan keberhasilan penjabat sebelumnya, dan perbaiki hal-hal yang dapat menghambat kemajuan pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah.
“Amanah yang saudara pikul tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, tetapi kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT,” tutupnya (Ibo*)