Lindungi Petani, Pupuk Indonesia Tindak Tegas Kios Pupuk Subsidi ‘Nakal’

Penindakan Tegas Pupuk Indonesia Terhadap Kios-kios Pupuk Subsidi yang Nakal

Jakarta, Koridorindonesia.id– PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kios pupuk subsidi yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan lancar, tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga dapat melindungi kepentingan petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Pupuk Indonesia menindak tegas kios yang terbukti melanggar aturan penyaluran pupuk subsidi, sebagai bagian dari komitmen kami menjaga hak petani dan kelancaran distribusi, serta ketahanan pangan nasional,” kata VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani pada Kamis, (28/8/2025).

Cindy menuturkan Pupuk Indonesia menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan petani, mulai dari menjatuhkan sanksi administratif, hingga mencabut izin operasi kios. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.

Permentan Nomor 15 Tahun 2025 memberi kewenangan kepada Pupuk Indonesia untuk memberikan teguran tertulis, hingga mencabut status sebuah kios sebagai penerima pupuk bersubsidi pada Titik Serah.

Sepanjang periode Januari-Agustus 2025, Pupuk Indonesia telah menutup 9 kios di beberapa wilayah di Indonesia yang terbukti melanggar aturan. Pada periode yang sama, Pupuk Indonesia juga telah mengirimkan surat teguran kepada 27 kios dan surat peringatan kepada 258 kios lainnya atas pelanggaran yang dilakukan.

“Pengawasan dan penegakan aturan ini semata-mata bertujuan melindungi petani. Kami tidak akan mengurangi hak-hak kios pengecer, selama aturan dipatuhi dan dijalankan,” kata Cindy.

Selain itu, Pupuk Indonesia melengkapi langkah preventif dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh kios secara berkala. Pupuk Indonesia secara rutin menerbitkan surat edaran mengenai kewajiban penyaluran sesuai HET, serta memberikan pendampingan intensif kepada kios. Perseroan juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, petani, dan masyarakat luas untuk bersama-sama mengawasi serta melaporkan dugaan penyimpangan di lapangan.

“Dengan pengawasan yang ketat dan kolaborasi seluruh pihak, kami meyakini pupuk subsidi dapat disalurkan secara tepat waktu dan tepat sasaran sehingga mampu memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar dia. (Red*)