Tidore, Koridorindonesia.id– Proyek bendungan dan irigasi di desa Maidi dan desa Hager Kecamatan Oba selatan, Kota Tidore Kepulauan. Proyek tersebut merupakan milik Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan dengan sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui DAK Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023 senilai 19 Miliar.
Direktur Mitra Publik Provinsi Maluku Utara, Yuslan Gani, dalam pers rilis yang diterima melalui whatsapp mengatakan proyek bendungan dan irigasi yang dibangun pada akhir tahun 2023 dan baru diselesaikan pada bulan Februari 2024, kurang lebih tiga bulan yang lalu sudah ambruk.
“Akibat ambruknya Proyek tersebut diduga adanya kekurangan volume sehinga terjadinya kerusakan di bagian saluran irigasi menuju kedua desa tersebut sehingga air yang mengalir di irigasi itu meluap keluar dan mengakibatkan banjir di kedua desa tersebut” jelasnya
Kata Yuslan, proyek tersebut dibangun dengan harapan banjir yang sering terjadi di kedua desa tersebut bisa teratasi. Tetapi sayangnya, proyek tersebut malah memicu terjadi banjir.
“Dugaan kami bahwa proyek tersebut di bangun asal-asal dan saat ini bendungan dan irigasi tersebut nyaris tidak berfungsi. Itu artinya bahwa proyek tersebut dibangun hanya untuk meraih keuntungan” tandasnya.
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara untuk memanggil dan periksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan/penyedia.
“Kami juga mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk menelusuri pekerjaan bendungan tersebut serta panggil dan periksa kepala dinas PUPR dan pihak penyedia/rekanan untuk dimintai keterangan atas kerusakan bendungan jaringan irigasi yang ada di kecamatan Oba Selatan tersebut” kata Yuslan mengakhiri. (Fik*)