Mobilisasi ASN dan Revisi APBD untuk Kampanye Terselubung Jadi Dalil di PHPU Bupati Halteng

Arteria Dahlan, Kuasa Hukum Paslon Pilkada Halteng Nomor Urut 2 Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani

Jakarta, Koridorindonesia.id– Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Nomor Urut 2, Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani, membawa sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Senin (13/1/2025) di ruang sidang panel 2, gedung 3 MK, Jakarta, kuasa hukum Elang-Rahim menuding Paslon nomor urut 3, Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil, telah melakukan berbagai pelanggaran yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama hakim konstitusi, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, diwarnai dengan dalil-dalil serius terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam proses Pilkada. Kuasa hukum Elang-Rahim, Arteria Dahlan, mengungkapkan bahwa Ikram Malan Sangadji memanfaatkan posisinya sebagai mantan Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah untuk kepentingan politik pribadi.

Ikram, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Deputi di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, disebut menggunakan pengaruhnya sebagai “orang pusat” dan mengklaim dirinya mendapat mandat langsung dari pemerintah pusat untuk mengawal misi nasional di Halmahera Tengah. Dalam jabatannya sebagai Pj Bupati, Ikram diduga mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa persetujuan DPRD serta menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye terselubung.

“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Tahun 2024 telah berubah menjadi ajang perebutan kekuasaan oleh oligarki tambang,” ujar Arteria di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Ikram juga dituduh menerbitkan keputusan yang mencabut status prioritas Geosite Boki Maruru untuk pengembangan Geopark Halmahera Tengah, menggantinya dengan kawasan tambang seluas 4.300 hektar. Keputusan ini dinilai menguntungkan pengusaha tambang yang disebut memiliki hubungan langsung dengan Ikram.

Dalam sidang, kuasa hukum Elang-Rahim juga mendalilkan bahwa Ikram memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggalang dukungan politik. Bahkan, Ikram disebut menggunakan anggaran daerah untuk kegiatan yang menguntungkan pencalonannya bersama Ahlan Djumadil.

“Paslon Nomor Urut 3 diduga kuat menggerakkan jaringan pengusaha tambang untuk mendukung pemenangan mereka, sementara ASN dan perangkat daerah dimobilisasi untuk menciptakan tekanan politik,” tambah Arteria.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 417 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada 2024, mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3, Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil, serta menetapkan Paslon Nomor Urut 2, Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani, sebagai pemenang Pilkada Halmahera Tengah.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisinya yang melibatkan kepentingan strategis dan dugaan keberpihakan kepada oligarki tambang. Keputusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa ini akan menjadi penentu masa depan pemerintahan Halmahera Tengah periode 2024-2029.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan untuk mendengarkan keterangan pihak terkait dan alat bukti yang diajukan. Apakah dugaan ini akan terbukti atau justru menjadi preseden baru dalam kontestasi politik lokal, masih harus ditunggu. (Ibo*)