Koridorindonesia.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, ECONUSA, Manka, Ummah For Earth dan Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa bernomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.
Fatwa tersebut berisi tentang pengharaman segala tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan alam, mulai dari deforestasi hingga pembakaran hutan dan lahan. Hal ini karena tindakan-tindakan demikian akan berdampak pada krisis iklim.
Dikutip dari laman resmi MUI pada hari Senin (24/2/2024), Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo menyampaikan bahwa fatwa ini juga meliputi upaya mitigasj dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Tak hanya itu, Fatwa MUI tersebut berisi tentang kewajiban untuk mengurangj jejak karbon yang merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.
Hayu menegaskan bahwa penyebab perubahan iklim dan pemanasan global terdiri dari berbagai faktor yang menjadikan cuaca ekstrem dengan terjadinya musim kemarau berkepanjangan dan curah hujan serta kenaikan permukaan air laut.
“Kenaikan permukaan air laut tersebut bisa mengakibatkan bencana hidrometeorologi, kegagalan pertanian, dan bidang perikanan” Ujar Hayu.
Oleh karena itu, menurutnya untuk dapat mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat secara umum.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Perkumpulan Manka mengatakan, perubahan iklim merupakan isu yang sangat besar dan kompleks.
Sehingga, menurutnya, dibutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak agar kesadaran dan pengetahuan mengenai isu perubahan iklim semakin meningkat di masyarakat.
“Peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat juga agar upaya mitigasi yang selama ini sudah berjalan semakin berdampak” ujarnya.
Ia berharap agar dengan adanya fatwa Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang didukung dengan modalitas lembaga keagamaan dalam bidang pendidikan dan dakwah dapat menjangkau dan menggalang dukungan khalayak luas untuk mengarusutamkan isu perubahan iklim dalam kehidupan masyarakat Indonesia. (Red)