Pemberhentian Ribuan PTT Halteng oleh Pj Bupati Ikram Sangadji Dinilai Rugikan Putra Daerah

SK Pemberhentian Pegawai Tidak Tetap oleh Pj Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji

Weda, Koridorindonesia.id– Kebijakan pemberhentian Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Halmahera Tengah yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati, Ikram Malan Sangadji menimbulkan polemik.

Sekitar 1400 PTT, yang sebagian besar merupakan guru, akan berakhir masa tugasnya pada 30 November 2024, berdasarkan SK yang diterbitkan pada awal tahun tersebut.

Hal ini mendapat kritik tajam dari mantan anggota DPRD Halmahera Tengah, Nuryadin Ahmad.

Yadin menilai kebijakan ini merugikan daerah, khususnya generasi Fagogoru, dan menuduh Ikram tidak peduli terhadap nasib tenaga honorer yang dianggap sangat berperan dalam pembangunan daerah, terutama di sektor pendidikan.

Dia menyoroti bahwa meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Halmahera Tengah mencapai lebih dari Rp 200 miliar, kebijakan ini tetap diambil. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya bisa mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji PTT.

Sebagai perbandingan, Yadin memuji kepemimpinan sebelumnya, Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani (Elang-Rahim), yang meski dengan keterbatasan anggaran, berani merekrut ribuan PTT dengan gaji lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Maluku Utara.

Selain itu, Yadin menyoroti pencapaian pembangunan infrastruktur selama era Elang-Rahim, seperti pengaspalan jalan hingga ke desa-desa, pembangunan tower telekomunikasi, serta aliran listrik ke hampir seluruh desa.

Yadin juga mengingatkan PTT untuk berhati-hati agar tidak terjebak dalam politisasi terkait pemberhentian mereka menjelang Pilkada.

Pemberhentian ini juga berarti bahwa hak-hak PTT, termasuk gaji, tidak lagi dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025. (Ibo*)