Ternate,Koridorindonesia.id- Penyidik Polres Halmahera Utara melayangkan surat panggilan terhadap bos Cafe Number One berinisial AK alias Aksandri sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) eksploitasi anak dibawa umur. Pemanggilan saksi Ak dijadwalkan penyidik pada Kamis 10 Juli 2025. Dalam kasus ini saksi AK yang kini menjabat anggota DPRD Provinsi Maluku Utara sudah tercatat dua kali dilakukan pemanggilan pemeriksaan.
“Hari ini AK dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dalam kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak dibawa umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sofyan Torid saat dihubungi wartawan, Kamis 10 Juli 2025.
Meskipun dalam kasus ini sudah dua orang ditetapkan tersangka oleh penyidik namun belum ada penambahan tersangka lainnya. sementara penyidik belum mendapatkan alat bukti untuk pengembangan tersangka lainnya. “ Belum ada penambahan tersangka lainnya,” ungkap Iptu Sofyan Torid.
Sebelumnya penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan TPPO ini ke pihak Kejaksaan Negeri Tobelo. Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing manajer Cafe berinisial YL alias Aceng dan karyawan berinisial FKG alias Felo. Kedua tersangka ini merupakan pengelola tempat karaoke Number One yang berlokasi di Desa Wosia, Kecamatan Tobelo.(red)