Peringati May Day 2024, Tiga Buruh PT Wanatiara Persada di-PHK Sepihak

Surat keputusan pemberhentian tiga buruh di PT Wanatiara Persada

Halsel, Koridorindonesia.id– PT Wanatiara Persada (WP), perusahaan pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta penangkapan paksa oleh security dan aparat TNI-Polri kepada tiga orang buruh. Tindakan itu buntut dari demonatrasi dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 kemarin.

Ketiga Buruh tersebut ialah, Sardi Alham sebagai Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) PT.Wanatiara Persada. Kemudian ada La Endang Lahara sebagai sekretaris SBTK-FNPBI PT. Wanatiara Persada serta Enko Sanangka selaku Koordinator Lapangan (Korlap) saat Aksi 1 Mei 2014 dalam memperingati Hari Buruh.

Berdasarkan informasi yang diterima Koridor, kronologi bermula sekitar pukul 17.00 Wit pada hari Sabtu 04 Mei 2024, Enko Sanangka sedang beristirahat di mes karyawan PT.Wanatiara Persada untuk persiapan masuk kerja shift malam. Sekitar pukul 17.10 Wit Enko didatangi oleh petugas security serta aparat TNI dan Polri. Di waktu yang bersamaan Sardi Alham dan La Endang Lahara yang tengah mandi pun mendengar suara ketukan pintu, mereka berdua juga didatangi aparat keamanan sepertihalnya Enko Sanangka.

Tiga buruh PT Wanatiara Persada yang dipaksa meninggalkan lokasi pertambangan (Site) Pulau Obi oleh aparat keamanan

Mereka kemudian dipaksa ikut ke gedung office PT.Wanatiara Persada dan bertemu dengan pihak manajemen perusahaan. Setibanya di ruang manajemen, ketiga buruh itu kemudian dibawa untuk berhadapan dengan dengan pihak manajemen PT Wanatiara Persada. Mereka bertiga lalu diberikan berkas atau surat pemecatan/PHK dari pihak manajemen.

Sardi Alham, buruh PT Wanatiara Persada yang di PHK berkomentar mempertanyakan sikap pihak manajemen PT Wanatiara Persada yang dianggap melakukan PHK sepihak kepada Sardi dan dua orang rekannya. Ia merasa dirugikan karrna PHK tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahua sebelumnya.

Akan tetapi, pihak manajemen PT Wanatiara Persada tidak merespon atau tidak menjelaskan apa yang ia pertanyakan tersebut.

“Justru seorang pihak manajemen atas nama Pak Rudi mengatakan bahwa mereka bertindak sesuai dengan versi manajemen, jika tidak ada kepuasan pada keputusan tersebut, silahkan ditindaklanjuti ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)” kata Sardi mengutip apa yang disampaikan pihak manajemen PT Wanatiara Persada.

Setelah menerima surat pemecatan tersebut, sekitar pukul 18.00 Wit, ketiga buruh tersebut kemudian digiring oleh petugas untuk kembali ke mes dan diminta untuk mengemas pakaian dan langsung dibawa ke pelabuhan Jetty 1.

Sesampainya di Jetty 1 terjadi perdebatan antara ketiga buruh dan pihak manajemen atas tindakan PHK sepihak. “Namun, pihak manajemen yang didampingi bersamaan dengan aparat bersikeras memaksakan kami harus keluar dari Site (lokasi pertambangan). Pada saat yang sama aparat memaksa dengan menyeret kami keluar dari Site” ujar Sardi memberi kesaksian.

Kejadian berlanjut pada pukul 19.30 Wit ketiga buruh tersebut kembali dipaksakan agar naik long boad (bodi fiber) untuk dibawa keluar dari lokasi site menuju ke Desa Laiwui yang dikawal oleh tiga orang petugas Coorporate Social Responsibility (CSR) PT. Wanatiara Persada yang diikutsertakan juga beberapa security dan TNI. (Fik*)