Weda, Koridorindonesia.id– Data penyelesaian pengaduan pekerja tambang di Halmahera Tengah pada bulan Januari sebanyak 30 pengaduan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah, Hamka Mujudin, saat ditemui wartawan di Kantor Disnakertrans pada senin 5 Agustus 2024.
Menurtnya, dari 30 kasus pengaduan tersebut tercatat dari Bulan Januari hingga Bulan Agustus 2024. Setelah di panggil dan Disnakertrans melakukan mediasi, pihak perusahan telah menyelesaikan berbagai pengaduan tersebut.
“Akan tetapi, diantara 30 kasus tersebut, salah seorang pekerja tambang tidak berada di wilayah Halteng. Setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan berada di Bitung Sulawesi Utara,” jelas Kadisnakertrans, Hamka Mujudin.
Pihaknya juga mengatakan kasus yang dimediasi oleh Disnakertrans Halteng rata-rata ialah karyawan tambang yang di-PHK dan menuntut pesangon dan kompenisasi.
Tak hanya itu, Hamka juga bilang, sejauh ini Alhamdulilah masih bisa diselesaikan di tingkat kabupaten dan setelah mediasi pihak perusahan juga bersedia membayar pesangon dan kompenisasi perusahan yang merasa dirugikan bagi karyawan yang di-PHK.
“Rata-rata karyawan yang membuat pengaduan tersebut bersal dari IWIP dan Subkontraktor yang beroperasi di Kabupaten Halmaherah Tengah” tutupnya. (Ibo*)