Polres Halteng Ungkap Berbagai Modus Peredaran Miras, 927 Botol Berhasil Diamankan

Polres Halteng berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras jenis captikus

Weda, Koridorindonesia.id– Kepolisian Resor Halmahera Tengah bersama jajaran Polsek dan Polsubsektor berhasil mengungkap berbagai modus peredaran minuman keras (Miras) di kawasan perkotaan dan industri Kabupaten Halmahera Tengah.

Polres Halteng bersama jajaraan Pol Sub sektor Weda Tengah dan Pol sub sektor Weda Utara berhasil mengamankan ratusan botol miras dengan modus penjualan di warung BRI Link dan pengiriman paket ekspedisi.

Kegiatan Rutin yang di tingkatkan (KRYD) Pol Sub sektor Weda Utara yang dipimpin oleh Amir Mahmud bersama personil berhasil amankan miras jenis captikus sebanyak 26 botol disalah satu warung trasaksi BRI Link.

Pengungkapan paket Minuman Keras (Miras) berawal ketika adanya transaksi pengirim paket dari Kota Bitung tujuan Lelilef yang berisi minuman keras jenis captikus melalui paket pengiriman. Transaksi tersebut kemudian diketahui dan dicurigai oleh Bhabinkamtibmas desa Sawai, Warta Amir yang selanjutnya melaporkan kepada Kepala Sub sektor Weda Tengah.

berdasarkan infomasi tersebut Kepala Sub Sektor Weda tengah, A.R.Jauhati bersama Bhabinkamtibmas Sawai dan personil Polsek Weda Tengah turun ke TKP dan melakukan penangkapan. Selanjutnya pemilik dan barang bukti diamankan di Kantor Polsubsektor Weda Tengah untuk dimintai keterangan dan diproses hukum.

Barang bukti miras yang diamankan berjumlah 927 botol yang di packing rapi kemudian diberi label (fragile handle with care/jangan dibanting barang mudah pecah) di dalam paket berisi 9 (sembilan) karton besar berisi 432 (empat ratus tiga puluh dua) botol,11 (sebelas) karton kecil berisi 495 (empat ratus sembilan puluh lima) botol yang kemudian dimuat di 1 (satu) unit Mobil Pick Up No.Pol DB 8269 LO Warna Abu-Abu Metalik.

Kapolres Halmahera Tengah, Aditya Kurniawam, menyatakan Polres Halteng melaksanakan Kegiatan Rutin yang di tingkatkan ( KRYD) terutama oprerasi miras dan narkoba merupakan bukti komitmen Polres Halteng dalam memberantas peredaran minuman keras. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya polisi, dalam memberantas kejahatan terorganisir di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

“Pengungkapan peredaran miras merupakan salah satu program unggulan Kapolres Halteng yaitu TRABAS trada Narkoba dan Miras” beber Aditya dalam keterangannya pada Sabtu (3/8/2024)

Pihaknya menyampaiman apresiasi atas laporan masyarakat dan mengimbau serta mengajak kepada warga untuk melaporkan kejadian tindak pidana maupun pelanggaran kepada Pihak Kepolisian melalui LAPOR PA KAPOLRES dengan nomor HP 0813 – 2992 – 2004. (Ibo*)