Catat! Mulai 1 Agustus 2024 Penerbitan SKCK Wajib Terdaftar BPJS

Mulai 1 Agustus 2024, penerbitan SKCK harus terdaftar BPJS

Weda, Koridorindonesia.id– Mulai tanggal 1 Agustus 2024, Penerbitan SKCK wajib terdaftar BPJS. Hal ini berdasarkan penandatanganan nota kesepahaman BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) untuk menyepakati kerjasama antara kedua belah pihak, pada 24 Januari 2021.

Perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.

Kapolres Halteng, Aditya Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Halteng, Ramli Soleman menyampaikan, mulai 1 Agustus 2024 untuk pelayanan SKCK di Polres Halmahera Tengah langsung dibuat dan diambil dengan persyaratan tambahan pemohon mengecek langsung, sudah terdaftar atau belum dengan link BPJS.

Adapun ruang lingkup kerjasama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama. (Ibo*)