Koridorindonesia.id, Morotai– Masa aksi melakukan aksi demonstrasi terkait sidang masalah dugaan pencemaran nama baik tahap satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai pada hari Jumat (22/3/2024).
Puluhan masa aksi dari organisasi Samurai Pulau Morotai tersebut mulai menggelar demonstrasi didepan gedung Kajari pada pukul 10.30 Wit. Aksi tersebut menuntut agar saudara Riskal Fuad Samlan dibebaskan dari dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Plt. Sekda Pulau Morotai, Suriani Antarani. Hal tersebut diketahui dari surat pangilan terdakwa dengan nomor B-213/Q.2.16/Eku.2/03/2024
Kordinator lapangan Aril Baba mengatakan, berawal dari postingan di status Facebook saudara Riskal Fuad Samlan (Ekal) yang berjudul “Perempuan dalam lingkaran korupsi” menyebutkan bahwa kasus fiberglass 18 unit senilai 2 miliar tak layak pakai. Keterangan ini, menurut Ekal bersumber dari keterangan warga nelayan di desa Sangowo. Maka ia mendesak BPK Maluku Utara untuk memeriksa dan mengadili kadis DKP Morotai masa jabatan 2019-2020.
“Namun tulisan tersebut dilaporkan ke polres Pulau Morotai sebagai kasus dugaan pencemaran nama baik oleh mantan kadis DKP, Suriani Antarani pada masa jabatannya di tahun 2019-2020 dan saat ini menjabat sebagai Plt Sekda Pulau Morotai” jelas Aril disela-sela aksi demonstrasi.
Padahal menurut Aril, status atau tulisan saudara Riskal Samlan tersebut bersumber dari berita yang dimuat di media online PoskoMalut terkait proyek fiberglass didesa Sangowo yang dipersoalkan.
“Toh malah dilaporkan sebagai dugaan pencemaran nama baik padahal dalam status Riskal tidak menyebut perseorangan” kata Aril memberi keterangan.
Namun, masalah fiberglass didesa Sangowo yang dipersoalkan tersebut justru tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib. Tetali yang dipersoalkan ialah postingan Ekal di media sosial Facebook tersebut.
Selain itu, Aril Baba selaku Korlap mengutip UUD No 9 tahun 1998 yang berbicara mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat yang merupakan hak setiap warga negara baik secara lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas bertanggung jawab sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (Ahlit*)