Seorang Anggota BPD di Halteng Dipecat Gegara Dinilai Dukung Paslon Elang-Rahim

SK pemberhentian Hales M Nur sebagai Anggota BPD desa Kluting Jaya, Halmahera Tengah

Weda, Koridorindonesia.id– Masalah demi masalah kerap kali terjadi di lingkup pemerintahan Halteng. Mulai dari pengalihan pengelolaan anggaran di beberapa lingkup Organisasi Perangat Daerah, hingga campur tangan politisi di lingkup OPD, serta campur tangan Kadis PMD yang secara terang-terangan mengajak warga untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada 2024.

Selain masalah di lingkup OPD, masalah yang terjadi saat ini adalah pemberhentian anggota BPD Desa Kluting Jaya, Kecamatan Weda Selatan, Hales M Nur oleh ketua BPD Desa Kluting Jaya, Ikram Assagaf. Hal ini dinilai karena Hales disinyalir mendukung salah satu pasangan calon Bupati Kabupaten Halmahera Tengah yang berseberangan dengan arahan Ketua BPD.

“Pemberhentian saya sebagai anggota BPD, cuman lantaran saya dinilai mendukung Elang-Rahim. Padahal kemarin ada acara sosialisasi di Desa Kluting Jaya dan saya juga berfoto bersama, itupun sebelum tahapan Pilkada 2024, sebab saat itu di bulan April 2024,”ujar Hales, Rabu (2/10/2024).

Dalam surat pemberhentian dengan Nomor : 002/BPD/2024 tentang pemberhentian anggota BPD. Isi Surat Keputusan tersebut dinyatakan sesuai edaran Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 060/0443, tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten HalmaheraTengah memutuskan pemberhentian dengan tidak terhormat, dari anggota BPD Desa Kluting Jaya kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah.

Menanggapi surat pemberhentian tersebut, Hales menyampaikan bahwa sebagai anggota BPD, ia diangkat menjadi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) itu berdasarkan surat keputusan Bupati. Sedangkan ini berbanding terbalik, dimana SK pemberhentian ini dikeluarkan oleh Ketua BPD sendiri yakni Ikram Assegaf.

Sementara menurut Hales, ketika dirinya menerima surat pemberhentian tersebut, ia telah meminta pandangan kepada Kadis DPMD Halteng, Mustami Jamal pada Rabu 2 Oktober 2024. Namun, penjelasan dari kadis PMD kepada Hales mengatakan harus satu komando.

“Masalah pemberhentian, tidak berurusan dengan saya. Itu nanti dikembalikan ke desa, saya di sini hanya susun program,” ujar Hales mengutip pernyataan kadis DPMD Halteng, Bustami Jamal. (Ibo*)