Weda, Koridorindonesia.id– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Tengah, Maluku Utara telah menyelesaikan 68 kasus pengaduan perselisihan hubungan industrial dan PHK sepihak. 68 kasus pengaduan tersebut merupakan gabungan dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Tengah, Hamka Mujuddin ketika ditemui Koridor pada Rabu (4/9/2034) mengatakan, 68 kasus pengaduan itu gabungan dari tahun 2023- 2024.
Hamka juga menjelaskan, di tahun 2023 pihaknya telah menyelesaikan 35 pengaduan perselisihan hubungan industrial dan PHK sepihak.
“Tahun 2023 Disnakertrans menyelesaikan 35 pengaduan perselisihan hubungan industrial dan PHK sepihak,” jelasnya
Sementara itu, kata Hamka, di sepanjang tahun 2024, pihaknya sudah menyelesaikan 33 pengaduan perselisihan hubungan industrial dan PHK sepihak yang terhitung dari Januari sampai September ini.
“Dari 33 pengaduan tersebut bervariasi, seperti perselisihan hubungan industrial dan PHK serta PHK kepentingan. Selain itu dari 33 permasalahan, 30 diantaranya diselesaikan melalui jalur mediasi dan melibatkan dua belah pihak, yakni perusahaan dan karyawan,” kata Hamka menerangkan.
Hamka memaparkan untuk 3 permasalahan, masih dalam tahapan proses penyelesaian sedangkan 30 persoalan telah berhasil diakomodir, dan semua berjalan lancar sesuai harapan pekerja.
“Tiga permasalahan masih tahapan proses penyelesaian, dari total keseluruhan 68 kasus perselisihan diselesaikan sesuai harapan pekerja,” tandasnya. (Ibo*)