Weda, Koridorindonesia.id– Perbincangan hangat warga Halmahera Tengah terkait kegiatan-kegiatan penyaluran insentif ibu hamil, menyusui dan lansia di Desa Sosowomo, kecamatan Weda Selatan pada Selasa,(3/9/2024) kemarin. Kegiatan penyaluran insentif tersebut diduga sengaja dimanipulasi untuk keuntungan salah satu Paslon yang akan bertarung di Pilkada tahun 2024 ini.
Hal ini karena, kepala dinas pemberdayaan masyarakat Desa (BPMD) Halmahera Tengah dan PJ kepala Desa Sosowomo dengan sengaja memasang spanduk yang bergambarkan calon Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Tengah, Mustami Jamal mengatakan dirinya mengaku tidak memperhatikan hal itu dalam kegiatan tersebut.
“Siap saya kurang perhatikan di belakang,” ungkap Mustamin.
Sementara Pj Kepala Desa Sosowomo, Martoyo Sasongke mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui atau melihat spanduk dengan adanya foto Mantan Pj Bupati, Ikram Malan Sangadji.
“Saya tidak melihat spanduk dengan adanya foto Mantan Pj Bupati, Ikram Malan Sangadji sebab staf yang pasang,” Katanya
Terpisah PJ Buapati Halmahera Tengah, Bahri Sudirman mengatakan, kita maklumi kelalaian kepala dinas BPMD, Mustamin Jamal
“Memaklumi kelalaian Bustami Jamal yang belum mau memajang Foto Pj Bupati dan Sekda Baru,” singkatnya
Menyikapi netralitas ASN, Kordinator devisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Halmahera Tengah, Munawar Wahid mengatakan, tindakan kepala dinas BPMD dan PJ Kepala Desa tidak etis sebab yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Pj Bupati melainkan salah satu bakal calon Bupati.
“Tindakan ini tidak dapat dibenarkan, apapun alasannya netralitas ASN harus di jaga sehingga terlihat berwibawa,” tegas Munawar pada Rabu(4/9/2024)
Bawaslu akan melakukan penulusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN apabila terbukti akan dilaporkan ke KASN
“Nanti kita lihat hasilnya, apabila terbukti melanggar netralitas ASN maka akan diproses sesuai ketentuan,” tandasnya. (Ibo*)