Target Banyak Masyarakat Peroleh Legalitas Aset, Kantah Morotai Gelar Pemeriksaan Tanah Program PTSL 2026

Pemeriksaan tanah program PTSL tahun 2026

‎Morotai, Koridorindonesia.id– Dalam rangka mendukung percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai melalui Panitia Pemeriksaan Tanah melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 yang berlokasi di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara.

‎Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan program PTSL yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Melalui pemeriksaan tanah tersebut, Panitia melakukan verifikasi terhadap data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang diajukan oleh masyarakat.

‎Panitia Pemeriksaan Tanah yang terdiri dari unsur Kantor Pertanahan, Pemerintah Desa, serta pihak terkait lainnya melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen yang dimiliki pemohon dengan kondisi riil di lapangan. Proses ini dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat sebagai pemilik atau penguasa tanah.

‎Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan tanah ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai dalam memastikan bahwa setiap tahapan program PTSL berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hasil akhir berupa sertipikat hak atas tanah dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

‎Masyarakat Desa Kenari menyambut baik kegiatan tersebut dan menunjukkan antusiasme dengan menghadiri proses pemeriksaan serta memberikan keterangan yang diperlukan oleh panitia.

‎Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai berharap melalui pelaksanaan program PTSL Tahun Anggaran 2026 ini, semakin banyak masyarakat yang memperoleh legalitas hak atas tanah secara sah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meminimalisir potensi sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari. (Ahlit*)