
Morotai, Koridorindonesia.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung legalisasi aset-aset wakaf dengan diterbitkannya Sertipikat Wakaf atas nama Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy untuk tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Abubakar As-Shiddiq, berlokasi di Desa Morodadi, Kecamatan Pulau Morotai.
Penerbitan sertipikat ini menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan hukum atas aset wakaf, sekaligus bentuk nyata dukungan terhadap pengembangan pendidikan dan dakwah Islam di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Dengan terbitnya sertipikat ini, keberadaan tanah wakaf kini telah memiliki kekuatan hukum yang sah, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan serta menjamin pemanfaatan tanah secara optimal dan berkelanjutan, sesuai dengan tujuan wakaf secara syar’i.
Hal ini juga membuka peluang bagi pondok pesantren untuk mengembangkan program-program keagamaan dan pendidikan tanpa adanya kekhawatiran terhadap status lahan.
Apresiasi untuk Seluruh Pihak
Keberhasilan proses ini tentu tidak terlepas dari sinergi yang terjalin antara jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai dan pengurus Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy yang telah menunjukkan dedikasi tinggi, kesiapan, serta ketepatan dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Syamsuddin Abubakar, S.SiT., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya kepada Bapak Taufik selaku pengurus yayasan yang secara aktif mengawal proses pengurusan sertipikat dari awal hingga terbit.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik antara pihak yayasan dan tim teknis kami di lapangan. Penerbitan sertipikat wakaf ini merupakan bagian dari komitmen BPN untuk terus mendorong legalisasi aset-aset keagamaan dan sosial, agar manfaatnya bisa lebih luas dan terjamin dari sisi hukum,” ujar Syamsuddin.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Dengan adanya legalitas resmi, tanah wakaf ini kini dapat dijadikan landasan yang kuat untuk berbagai bentuk pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk pembangunan ruang belajar, asrama santri, dan fasilitas pendukung lainnya.
”Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat sekitar, terutama dalam meningkatkan akses terhadap pendidikan agama yang berkualitas” jelasnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai terus mendorong seluruh pemilik tanah wakaf untuk segera mensertipikatkan aset-asetnya, demi perlindungan hukum dan kelancaran pengelolaan di masa mendatang. (Ahlit*)





