
Morotai, Koridorindonesia.id– Dalam rangka mendukung percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data Yuridis pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertempat di Desa Maba, Kecamatan Morotai Utara.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL, yang bertujuan untuk menghimpun dan memverifikasi data kepemilikan serta dokumen yuridis masyarakat sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah. Tim Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan terhadap pemohon PTSL, sekaligus memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi seperti KTP, KK, bukti penguasaan tanah, surat keterangan dari pemerintah desa, serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, masyarakat juga diberikan arahan mengenai pentingnya kejujuran data dan kesesuaian informasi agar proses PTSL dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan tepat sasaran.
Kegiatan di Desa Maba mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Desa dan masyarakat setempat. Antusiasme warga terlihat dari partisipasi aktif dalam menyiapkan dokumen serta mengikuti arahan petugas selama proses pendataan berlangsung.
Melalui pelaksanaan PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai berharap dapat meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, mencegah terjadinya sengketa pertanahan di masa mendatang, serta mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Pulau Morotai. (Ahlit*)





