
Morotai, Koridorindonesia.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan kegiatan peninjauan kembali lokasi tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) milik Jababeka yang berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Indra Prasetyo, S.H., bersama tim teknis dari Seksi Survei dan Pemetaan.
”Peninjauan dilakukan sebagai langkah verifikasi lapangan terhadap data fisik dan yuridis bidang tanah, sekaligus memastikan kesesuaian penggunaan tanah dengan peruntukannya di kawasan strategis nasional tersebut” ujar Indra Prasetyo usai kegiatan pada Selasa (21/10).
Indra menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah HGB yang berada dalam area pengembangan KEK Morotai.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemetaan batas, pemeriksaan kondisi eksisting di lapangan, serta koordinasi dengan pihak pengelola KEK Morotai dan perwakilan Jababeka.
Dengan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung pengelolaan aset dan penataan ruang di wilayah KEK, guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mewujudkan pengelolaan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan kepastian hukum. (Ahlit*)





