Weda, Koridorindonesia.id– Setelah penetapan pasangan calon bupati dan calon wakli bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Gakkumdu gelar rapat pembahasan indikasi pidana pemilihan di ruang rapat Bawaslu Halteng, Kamis (3/10). Rapat tersebut juga dihadiri oleh ketua Bawaslu, Siti Hasma, perwakilan kejaksaan, serta aparat kepolisian.
Ketua Bawaslu Halteng, Siti Hasma mengatakan, Gakkumdu Halteng fokus pada indikasi pidana pemilihan, salah satu tahapan rawan yaitu tahapan kampanye.
“Rapat tersebut juga untuk memetakan unsur pidana pemilihan terkait perbuatan menguntungkan dan merugikan,” ujar Siti.
Siti juga menjelaskan, perlu diketahui dalam UU Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
“Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia,” kata Siti menjelaskan
Pelanggaran atas ketentuan tersebut, kata Siti, dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat Negara, pejabat ASN, dan kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
“Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188,” pungkasnya. (Ibo*)