Bawaslu Halteng Selidiki Dugaan Politik Uang oleh Salah Satu Paslon Pilkada 2024

Kordinator Divisi Penanggungjawab Pengawasan Kampanye Bawaslu Halteng, Munawar Wahid

Weda, Koridorindonesia.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Tengah (Halteng) sedang menyelidiki dugaan praktik politik uang (money politics) yang melibatkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halteng.

Dugaan ini muncul setelah beredar video dan foto di media sosial serta adanya laporan warga mengenai distribusi sembako yang dilakukan oleh pihak yang dikaitkan dengan salah satu paslon.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halteng, Munawar Wahid, ketika ditemui Koridor pada Selasa (8/10) menyatakan bahwa pihaknya telah turun ke Kecamatan Patani Timur, Patani Utara, dan Kecamatan Patani untuk memverifikasi dugaan tersebut.

Menurut Munawar, praktik politik uang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat 4, yang mengatur larangan politik uang pada masa kampanye, masa tenang, dan saat pemungutan suara.

Munawar juga menegaskan pentingnya kepatuhan dari setiap paslon terhadap aturan yang berlaku.

“Jika terbukti bersalah, Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang ada.” kata Munawar menegaskan.

Selain itu, Bawaslu juga memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada.

Mereka akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan ASN yang didasarkan pada laporan warga dan temuan di tingkat desa. (Ibo*)